Ah, Antasari Azhar Terlalu Melankolis
Sasaran ‘tembak’ masih diarahkan pada aspek psikologis. Tekanan fisik, mudah-mudahan tidak terjadi.
KETUA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman keheranan dengan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Soalnya, kata dia, mendapat teror pesan singkat alias SMS saja, Antasari sudah cuap-cuap di media massa.
Menurut Boyamin, seharusnya ketua KPK tidak usah berbicara di hadapan media terkait dengan ancaman tersebut. Apalagi, kata dia, ancaman itu hanya disampaikan lewat pesan singkat oleh orang tidak dikenal. “Masa cuma diteror gitu aja kok ngomong-ngomong. Itu kan sudah menjadi risikonya. Dia (Antasari Azhar, red) terlalu melankolis. Kita saja sering kok diteror secara fisik,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dikatakan Boyamin, dengan sikap Antasari yang mengadukan ancaman itu ke media, justru dikhawatirkan akan mempengaruhi psikologis masyarakat. “Diam saja, gak usah diumbar di media. Kesannya, kalau Ketua KPK saja ciut diancam begitu, apalagi masyarakat. Bisa-bisa gak ada lagi yang berani melapor,” katanya.
Boyamin menyarankan Antasari agar tidak mempedulikan SMS tersebut. Ancaman teror, kata dia, tidak boleh mengganggu kinerja KPK. Bahkan, dia meminta Komisi untuk lebih berani dalam mengungkap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dananya disinyalir mengalir sampai jauh tersebut.
“KPK justru harus semakin berani menguak kasus BLBI yang tidak hanya melibatkan obligor partikelir saja. Mereka harus berani periksa BI, Menkeu, dan bank-bank BUMN yang lebih dekat dengan kekuasaan,” ujarnya.
Daniel Johan, Ketua Institute of National for Leadership and Public Policy (INLAPP) berharap, dengan semakin banyaknya teror yang diterima, seharusnya Komisi dapat lebih tegas dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. “Teror itu kan sudah biasa. Justru kalau tidak ada teror malah aneh. Dengan adanya terror tersebut, KPK seharusnya bisa bersikap lebih galak dalam memberantas korupsi di negeri ini,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat yang benar-benar berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi untuk bersatu mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Saya pikir, jika mereka (elemen masyarakat, red) bisa bersatu padu mendukung kerja-kerja KPK, maka sms teror seperti yang didapat Antasari itu menjadi tidak artinya lagi,” ujarnya.
Daniel mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus BLBI yang sudah terlalu lama mengendap itu. KPK, katanya, harus dapat menangkap obligor-obligor besar yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kita baru akan yakin kinerja KPK jika Komisi itu mampu menyeret pelaku-pelaku kelas kakap yang terlibat dalam kasus tersebut. Jangan hanya menangkap yang kecilnya saja,” katanya.
Spirit Antikorupsi
Sementara itu, Direktur Setara Institute Hendardi menuturkan, informasi yang disampaikan Antasari Azhar kepada media terkait dengan sms teror yang diterimanya bukanlah sebagai wujud ketakutan. “Informasi yang dilontarkan Antasari ke media justru saya nilai sebagai upaya memberitahukan masyarakat bahwa betapa sulitnya membongkar kasus korupsi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Disamping itu, kata Hendardi, informasi tersebut dapat juga diartikan sebagai ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung dan membantu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Masyarakat harus dikuatkan spiritnya untuk bisa mendukung dan membantu KPK dalam memberantas korupsi,” cetusnya.
Hendardi berharap, dengan adanya teror semacam itu, KPK dapat lebih memperkuat keyakinannya dan mempertebal tekadnya untuk terus membongkar kasus BLBI. SMS itu, katanya, hanya teror ringan yang tidak perlu dianggap. Dia bilang, SMS teror merupakan bukti bahwa kasus BLBI sarat kepentingan dan melibatkan banyak pihak.
“Saya yakin, pengirim sms itu adalah orang yang memiliki kepentingan dalam kasus itu. KPK harus berani menguak kasus itu,” ujarnya. Hendardi meminta KPK untuk tetap mewaspadai teror dalam bentuk lain, seperti teror fisik.
Sebelumnya, Antasari Azhar mengaku mendapatkan kiriman pesan singkat berupa ancaman terkait dengan rencana ambil alih kasus aliran BLBI. Dia bilang, SMS itu berisi tudingan bahwa KPK telah mengutak-atik masa lalu.
“Katanya KPK berusaha mengobok-obok hal lama. Kami tidak akan mengutak-atik jika tidak ada lagi hal yang membebani rakyat dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujarnya konferensi pers acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2008 di Balai Kartini untuk peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jakarta, Selasa (9/12) lalu.
Namun, lanjut Antasari, ternyata APBN masih terbebani utang BLBI. Karenanya, kata dia, KPK akan melihat sejauh mana BLBI merugikan APBN. Dia mengatakan, KPK memiliki obsesi menekan beban APBN terhadap masalah BLBI ini. “Ini yang kami minta segera. Bagaimana soal penyelesaian, utang BLBI yang diberikan ke bank pemerintah,” katanya.
Antasari menegaskan, pihaknya belum angkat tangan menangani perkara BLBI. Pengusutan kasus BLBI belum tuntas. Kata dia, BLBI yang menyangkut Departemen Keuangan dan bank pemerintah saja nominalnya mencapai Rp 400 triliun. “Komisi juga akan mengusut BLBI yang menyangkut bank swasta” jelasnya. n CR-3
//////////////////////
Kasus Agus Tjondro Dipertanyakan
Aktor Utama Koruptor
Tidak Pernah Dibongkar
PENELITI hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi hingga kini masih menyisakan penyakit utama. Kata dia, pemberantasan korupsi tidak pernah tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemberantasan korupsi tidak pernah menyeret aktor-aktor utama. Banyak sekali contohnya. Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, kasus aliran dana BI, laporan Agus Tjondro juga sampai sekarang tidak jelas,” cetus Febri di Jakarta, Selasa (9/12) lalu.
Selain itu, kata Febri, masalah lain yang masih mengganjal hingga saat ini adalah belum disahkannya Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor). Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan bahwa undang-undang tersebut harus selesai pada 2009. “DPR berupaya mendeligitimasi peran KPK,” bebernya.
Anak buah Teten Masduki ini berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa menentukan skala prioritas dalam memberantas korupsi. “Secara kualitas, apakah trigger mechanism dan efek jera sudah terjadi, dan secara kuantitas apakah jumlah kasus yang ditangani sudah mencapai target atau belum. Ini harus dievaluasi kembali,” imbuh Febri.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan tekadnya untuk memberantas praktik korupsi di Negeri ini. Dia mengatakan, agar korupsi benar-benar hilang dari lembaga-lembaga pemerintahan, maka penyelenggaraan negara harus transparan dan akuntabilitas.
“Dengan begitu dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Presiden SBY saat membuka peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di pelataran Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (9/12) lalu.
Presiden pertama pilihan masyarakat ini menambahkan, jika aparat negara tidak tegas dalam mencegah terjadinya penyimpangan, maka upaya pemberantasan korupsi itu belum optimal. Karenanya, dia meminta pencegahan ini dilakukan dengan konsisten. “Hal itu sangat penting karena dalam pemberantasan korupsi itu sangat sulit,” pungkasnya. n CR-3
//////////////////
Zainal Arifin Muchtar
Direktur PUKAT UGM
Kalau Tangan Antasari
‘Berdarah-darah’, Baru Boleh Takut
DIREKTUR Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar meminta Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk tidak menganggap SMS teror itu sebagai suatu hal yang serius. “Masa’ cuma gara-gara sms nggak jelas itu, upaya pemberantasan korupsi jadi terhambat. Jangan sampai dong,” cetusnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Zainal menuturkan, sebenarnya tanpa Antasari berbicara soal sms teror yang didapatnya di hadapan mediapun, rakyat ini sudah paham bahwa dalam upaya memberantas korupsi sudah pasti ada risikonya. Karena itu, dia meminta KPK untuk tidak perlu takut terhadap ancaman tersebut.
“Kecuali jika Antasari merasa bersalah, tangannya juga berdarah-darah dan penuh dosa, baru dia boleh takut. Kalau tidak, ya sudah jangan dianggap,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini yang perlu dilakukan KPK adalah bagaimana caranya agar kasus BLBI yang sangat merugikan negara itu cepat terungkap. Karena, kata dia, selama ini penyelesaian kasus tersebut terkesan sangat lamban. “KPK harus membangun spirit masyarakat untuk turut membantu pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum di negeri ini. Jangan malah terpancing dengan sms yang nggak penting seperti itu,” tandasnya. n CR-3
Jumat, 12 Desember 2008
Jumat, 05 Desember 2008
Ode Kampung # 3
Sungguh membahagiakan bagiku dan Komunitas Penulis Jakarta dapat kembali ikut memeriahkan pertemuan sastrawan bertitle Ode Kampung #3 yang diselenggarakan di Rumah Dunia. Awalnya aku pikir aku bisa turut serta menemani kawan-kawanku mengikuti perhelatan akbar itu. Tapi sayang, aku harus menghabiskan waktuku di kantor untuk stok berita setelah selama 3 hari aku meninggalkan tugas ke Malaysia.
Aku hanya bisa berharap Ode Kampung kali ini bisa semakin menguatkan keberadaan komunitas sastra dan para sastrawan yang bisa dibilang pinggiran. Aku juga sangat berharap Ode Kampung tahun ini bisa menjadi wadah terbaik bagi pengembangan komunitas sastra di Indonesia. Dan terakhir, aku berharap semoga kehadiran Ode Kampung kali ini dapat menghentikan adanya konflik yang mubazir dalam dunia sastra Indonesia.
Jujur, aku sudah muak dengan pertentangan yang terjadi di dunia sastra Indonesia. Aku muak dengan perdebatan siapa yang pantas disebut sastrawan dan siapa yang tidak pantas. Aku muak dengan masih adanya hegemoni dalam dunia sastra Indonesia. Karena bagiku, semua itu tidak penting. Yang penting adalah karya yang mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat. Yang penting adalah dedikasi kita dalam membangun sastra Indonesia.
Aku mungkin tidak sehebat Goenawan Moehammad atau Taufik Ismail. Aku juga tak setenar Ayu Utami atau Gola Gong. Aku hanyalah seorang anak muda yang sok ingin mengabdikan diri pada dunia sastra. Aku hanyalah orang yang sok peduli terhadap perkembangan sastra Indonesia. Akan tetapi, aku mencoba untuk memahami bahwa kita harus bersama-sama dalam membangun sastra Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab. Bahwa kita harus hentikan konflik dan mulai merajut persatuan demi kemajuan sastra Indonesia. Maafkan jika aku salah!
Aku hanya bisa berharap Ode Kampung kali ini bisa semakin menguatkan keberadaan komunitas sastra dan para sastrawan yang bisa dibilang pinggiran. Aku juga sangat berharap Ode Kampung tahun ini bisa menjadi wadah terbaik bagi pengembangan komunitas sastra di Indonesia. Dan terakhir, aku berharap semoga kehadiran Ode Kampung kali ini dapat menghentikan adanya konflik yang mubazir dalam dunia sastra Indonesia.
Jujur, aku sudah muak dengan pertentangan yang terjadi di dunia sastra Indonesia. Aku muak dengan perdebatan siapa yang pantas disebut sastrawan dan siapa yang tidak pantas. Aku muak dengan masih adanya hegemoni dalam dunia sastra Indonesia. Karena bagiku, semua itu tidak penting. Yang penting adalah karya yang mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat. Yang penting adalah dedikasi kita dalam membangun sastra Indonesia.
Aku mungkin tidak sehebat Goenawan Moehammad atau Taufik Ismail. Aku juga tak setenar Ayu Utami atau Gola Gong. Aku hanyalah seorang anak muda yang sok ingin mengabdikan diri pada dunia sastra. Aku hanyalah orang yang sok peduli terhadap perkembangan sastra Indonesia. Akan tetapi, aku mencoba untuk memahami bahwa kita harus bersama-sama dalam membangun sastra Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab. Bahwa kita harus hentikan konflik dan mulai merajut persatuan demi kemajuan sastra Indonesia. Maafkan jika aku salah!
56 Hakim Illegal Logging Dilaporkan Ke KY
56 Hakim Illegal Logging Dilaporkan Ke KY
Hendardi: Putusan Hakim
Bela Yang Bayar Sudah Biasa
Upaya pembersihan mafia peradilan harus benar-benar dibuktikan dan bukan hanya sebatas wacana saja.
DI MATA Hendardi, direktur Setara Institute, putusan hakim Indonesia yang bukan berdasarkan pada obyektifitas dan fakta sudah bukan rahasia lagi. Putusan hakim, kata dia, kerap kali lebih didasarkan pada siapa yang paling kuat membayar.
“KY harus segera melakukan penyelidikan. Dan jika terbukti, mereka (56 hakim bermasalah, red) harus direkomendasikan ke MA untuk dikenai sanksi,” kata Hendardi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mendukung upaya ICW yang melaporkan hakim-hakim yang diduga bermasalah tersebut ke Komisi Yudisial. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang patut diberikan apresiasi dalam rangka membersihkan mafia peradilan di Indonesia.
“Semoga saja data-data yang dimiliki ICW terkait dengan hakim bermasalah itu benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya
Terkait dengan kasus-kasus illegal logging yang ditangani ke-56 hakim bermasalah itu, bekas ketua PBHI ini mengatakan, jika memang para hakim itu benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka kasus-kasus yang mereka tangani harus dibuka kembali.
“Keputusan para hakim yang membebaskan para cukong kayu sangat mengiris keadilan masyarakat. Bagaimanapun caranya, kasus-kasus itu harus ditinjau kembali. MA tidak boleh melindungi hakim-hakim yang bermasalah,” pungkasnya.
Buka Lagi Kasusnya
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho telah menyampaikan laporan tentang hakim yang menangani kasus illegal logging dan memutus bebas kepada Komisi Yudisial (KY).
Dalam laporan ICW, disebutkan terdapat 56 hakim yang diduga bermasalah dalam putusan hukumnya. Dari 33 kasus illegal logging yang ditangani, hakim-hakim itu memutus bebas. Hakim-hakim itu diduga telah membebaskan para cukong kayu selama tahun 2005 hingga 2008.
Padahal, kata Emerson, putusan para hakim yang membebaskan para cukong kayu tersebut sangat bertentangan dengan kinerja pemerintah memberantas illegal logging. ”Kami berharap KY menindaklanjuti laporan ini. Kami meminta KY untuk memonitoring para hakim yang ada di daerah-daerah sebagai shock therapy, terutama pada kasus-kasus illegal logging,” ujar Emerson, Rabu (26/11) lalu.
Emerson mengatakan, putusan para hakim yang dilaporkan itu sangat kontraproduktif dengan program pemerintah memberantas illegal logging. “Sebab itu kami laporkan dan kami minta putusan itu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, perlu ada suatu monitoring terhadap kinerja hakim, selain pengawasan dari internal MA. ICW, katanya, berharap ada suatu terobosan yang dilakukan MA dalam memberikan punishment kepada para hakim itu. Dengan adanya hasil pemeriksaan KY, maka bisa direkomendasikan ke MA.
“Dengan begitu MA bisa mempunyai pertimbangan terhadap para hakim tersebut. Yakni pertimbangan untuk memberikan sanksi dan pertimbangan untuk memutasi hakim tersebut,” tandas anak buah Tetan Masduki ini.
Topo Santoso, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan, partisipasi publik dalam rangka penegakan hukum, seperti yang dilakukan ICW harus diapresiasi. KY, kata dia, harus menindaklanjuti laporan tersebut. “Pastinya KY sangat terbantu dengan data-data yang dilaporkan ICW,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kendati demikian, lanjut Topo, kasus hakim bermasalah ini sebaiknya dilaporkan juga ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat disikapi secara lebih konkret. Sebab, kata dia, MA melalui Badan Pengawasnya-nya memiliki wewenang untuk menangani masalah yang berhubungan dengan perilaku hakim.
“Ini terkait dengan UU KY yang masih dalam proses revisi. Sehingga yang sangat memungkinkan untuk melakukan penyelidikan hingga penjatuhan sanksi adalah MA,” ujarnya.
Kata Topo, jika dalam kasus yang ditangani ke-56 hakim itu terbukti telah terjadi pelanggaran, maka MA harus meninjau kembali kasus illegal logging tersebut. “Kalau misalnya ditemukan hakim menerima sesuatu dalam proses pengadilan, itu kan artinya ada alat bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk membuka kembali kasus yang mereka (56 hakim bermasalah, red) tangani,” tandasnya.
Harus Dipidanakan
Di tempat terpisah, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan, jika memang ICW sudah kurang mempercayai MA, sebaiknya lembaga yang digawangi Teten Masduki itu tidak hanya melaporkan temuannya ke KY, melainkan juga melaporkannya hasil temuannya ke kepolisian.
“Kalau memang mereka (hakim bermasalah, red) melanggar hukum, langsung pidanakan saja ke polisi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Sebelumnya, Emerson mengatakan sudah tidak percaya lagi MA.
Walau begitu, Boyamin menilai, langkah ICW sudah tepat. Sekarang, kata dia, yang dibutuhkan adalah keseriusan KY dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dia juga meminta DPR untuk segera mensahkan Undang-undang Komisi Yudisial agar tidak menghambat tugas-tugas komisi itu.
“Kalau ada novum (alat bukti) baru, kasus illegal logging yang terdakwanya divonis bebas oleh para hakim bermasalah, bisa dibuka kembali,” katanya.
Ditambahkan pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio menyarankan ICW untuk juga melaporkan hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan para hakim itu merupakan bentuk korupsi pejabat negara.
“Kalau bukti mereka (ICW, red) kuat, gak usah lapor ke KY. Langsung aja lapor ke KPK, bahkan kalau perlu ke polisi juga untuk dipidanakan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, KY saat ini masih terhambat oleh UU KY yang masih dalam proses revisi. Dengan permasalahan itu, kata dia, tampaknya KY akan mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara MA, lanjutnya, hanya terkait dengan pengawasan internal saja.
“Apalagi kalau dilaporkan ke KY dan MA, paling-paling para hakim itu hanya dikenai sanksi administratif,” katanya. n CR-3
Busyro Muqoddas
Ketua Komisi Yudisial
Tidak Akan Tunggu Rivisi UU KY
KETUA Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengaku akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, kata dia, sebelum memproses kasus tersebut, KY akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang telah dikeluarkan para hakim itu.
“KY akan merespons. Dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY,” katanya.
Busyro menegaskan, jika nanti ditemukan pelanggaran kode etik, maka ke-56 hakim yang diduga bermasalah itu akan dipanggil untuk dimintai konfirmasinya. Soal sanksi yang bakal dijatuhkan jika benar-benar terukti bersalah, kata dia, KY akan melihat tingkat kesalahan dari para hakim tersebut.
“Nanti kita akan lihat sanksi apa yang cocok, apakah pemberhentian sementara atau tetap. Tapi itu nanti karena putusannya saja belum kami terima,” cetusnya.
Djoko Sarwoko
Juru Bicara Mahkamah Agung
ICW Sebaiknya Lapor Juga Ke MA
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, jajaran pengadilan yang dipriksa itu mulai dari hakim, hingga pegawai non-hakim.
Tak cuma itu, kata dia, setiap hukuman disiplin terhadap hakim dan pegawai non-hakim, baik di MA maupun di pengadilan selalu diumumkan secara terbuka. ”Semua itu sebagai bagian transparansi. Kita sudah punya pedoman pemeriksaan yang dilakukan secara terus menerus. Setiap bulan, ada laporan yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas MA,” katanya, Rabu (26/11).
Djoko meminta agar ICW langsung melaporkan temuannya terkait 56 hakim bermasalah tersebut ke MA, agar dapat langsung ditindaklanjuti. “Saat ini KY tidak dapat menindaklanjuti karena undang-undangnya sedang direvisi. Toh, KY juga akan meneruskan ke kita nantinya,” jelasnya. n CR-3/WHY
Daftar Hakim Yang Diduga Bermasalah
1. Imanuel, Junita, dan Bakhtiar (PN Kutacane, Aceh)
2. I Made Ariwangsa, Dresden Purba, Poltak Pardede, Subaryanto, Cipta Sinuraya,
dan Puji Astuti (PN Pontianak, Kalbar)
3. Hanung Iskandar, Adrianus Infaindan, dan Maryono (PN Biak, Papua)
4. FX Soegiartho, Majedi Hendi Siswara, S Radiantoro, Lodewyk Tiwery, Syamsul
Ali, Moris Ginting dan Denny D Sumadi (PN Jayapura, Papua)
5. Marthen P Thosuly, Hedin Silalahi, dan Andi Asmuruf (PN Sorong, Papua)
6. Chairil Anwar, H Irwan (PN Jambi)
7. Ismail (PN Muoro Sijunjung, Sumbar)
8. Afrizal Hadi, Sofyan Saputra, Rindam, Irwan
9. ffendi, Dina Hayati Sofyan, dan Kharnozaro Waruwu (PN Panyabungan, Sumut)
10. Basuki, Hartati Sumantoro, dan Sukidjan (PT DKI Jakarta)
11. Jemmy WL (PN Cirebon, Jabar)
12. Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Dolman Sinaga,
13. Jarasmen Purba, dan Ahmad Semma (PN Medan, Sumut)
14. Saur Sitindaon, Thomas Tarigan, Royzanti, Partogi (PN Tarutung, Sumut)
15. Sofyan Basid, Nuraina Agus, I Gusti Made Antara (PT Padang)
16. Djaroko Imam Winodadi, Kun Maryoso, dan Bambang Nurcahyo (PN
Tanjungpinang, Kepri)
17. N Betty Aritonang, Masrimal, Amat Khusaeri, Akhmad Rosidin, Rizal Ramli (PN
Padang, Sumbar)
18. Parulian Saragih (PN Ketapang, Kalbar)
Sumber: Indonesia Corruption Watch
(dimuat di harian rakyat merdeka edisi 30 November 2008)
Hendardi: Putusan Hakim
Bela Yang Bayar Sudah Biasa
Upaya pembersihan mafia peradilan harus benar-benar dibuktikan dan bukan hanya sebatas wacana saja.
DI MATA Hendardi, direktur Setara Institute, putusan hakim Indonesia yang bukan berdasarkan pada obyektifitas dan fakta sudah bukan rahasia lagi. Putusan hakim, kata dia, kerap kali lebih didasarkan pada siapa yang paling kuat membayar.
“KY harus segera melakukan penyelidikan. Dan jika terbukti, mereka (56 hakim bermasalah, red) harus direkomendasikan ke MA untuk dikenai sanksi,” kata Hendardi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mendukung upaya ICW yang melaporkan hakim-hakim yang diduga bermasalah tersebut ke Komisi Yudisial. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang patut diberikan apresiasi dalam rangka membersihkan mafia peradilan di Indonesia.
“Semoga saja data-data yang dimiliki ICW terkait dengan hakim bermasalah itu benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya
Terkait dengan kasus-kasus illegal logging yang ditangani ke-56 hakim bermasalah itu, bekas ketua PBHI ini mengatakan, jika memang para hakim itu benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka kasus-kasus yang mereka tangani harus dibuka kembali.
“Keputusan para hakim yang membebaskan para cukong kayu sangat mengiris keadilan masyarakat. Bagaimanapun caranya, kasus-kasus itu harus ditinjau kembali. MA tidak boleh melindungi hakim-hakim yang bermasalah,” pungkasnya.
Buka Lagi Kasusnya
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho telah menyampaikan laporan tentang hakim yang menangani kasus illegal logging dan memutus bebas kepada Komisi Yudisial (KY).
Dalam laporan ICW, disebutkan terdapat 56 hakim yang diduga bermasalah dalam putusan hukumnya. Dari 33 kasus illegal logging yang ditangani, hakim-hakim itu memutus bebas. Hakim-hakim itu diduga telah membebaskan para cukong kayu selama tahun 2005 hingga 2008.
Padahal, kata Emerson, putusan para hakim yang membebaskan para cukong kayu tersebut sangat bertentangan dengan kinerja pemerintah memberantas illegal logging. ”Kami berharap KY menindaklanjuti laporan ini. Kami meminta KY untuk memonitoring para hakim yang ada di daerah-daerah sebagai shock therapy, terutama pada kasus-kasus illegal logging,” ujar Emerson, Rabu (26/11) lalu.
Emerson mengatakan, putusan para hakim yang dilaporkan itu sangat kontraproduktif dengan program pemerintah memberantas illegal logging. “Sebab itu kami laporkan dan kami minta putusan itu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, perlu ada suatu monitoring terhadap kinerja hakim, selain pengawasan dari internal MA. ICW, katanya, berharap ada suatu terobosan yang dilakukan MA dalam memberikan punishment kepada para hakim itu. Dengan adanya hasil pemeriksaan KY, maka bisa direkomendasikan ke MA.
“Dengan begitu MA bisa mempunyai pertimbangan terhadap para hakim tersebut. Yakni pertimbangan untuk memberikan sanksi dan pertimbangan untuk memutasi hakim tersebut,” tandas anak buah Tetan Masduki ini.
Topo Santoso, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan, partisipasi publik dalam rangka penegakan hukum, seperti yang dilakukan ICW harus diapresiasi. KY, kata dia, harus menindaklanjuti laporan tersebut. “Pastinya KY sangat terbantu dengan data-data yang dilaporkan ICW,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kendati demikian, lanjut Topo, kasus hakim bermasalah ini sebaiknya dilaporkan juga ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat disikapi secara lebih konkret. Sebab, kata dia, MA melalui Badan Pengawasnya-nya memiliki wewenang untuk menangani masalah yang berhubungan dengan perilaku hakim.
“Ini terkait dengan UU KY yang masih dalam proses revisi. Sehingga yang sangat memungkinkan untuk melakukan penyelidikan hingga penjatuhan sanksi adalah MA,” ujarnya.
Kata Topo, jika dalam kasus yang ditangani ke-56 hakim itu terbukti telah terjadi pelanggaran, maka MA harus meninjau kembali kasus illegal logging tersebut. “Kalau misalnya ditemukan hakim menerima sesuatu dalam proses pengadilan, itu kan artinya ada alat bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk membuka kembali kasus yang mereka (56 hakim bermasalah, red) tangani,” tandasnya.
Harus Dipidanakan
Di tempat terpisah, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan, jika memang ICW sudah kurang mempercayai MA, sebaiknya lembaga yang digawangi Teten Masduki itu tidak hanya melaporkan temuannya ke KY, melainkan juga melaporkannya hasil temuannya ke kepolisian.
“Kalau memang mereka (hakim bermasalah, red) melanggar hukum, langsung pidanakan saja ke polisi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Sebelumnya, Emerson mengatakan sudah tidak percaya lagi MA.
Walau begitu, Boyamin menilai, langkah ICW sudah tepat. Sekarang, kata dia, yang dibutuhkan adalah keseriusan KY dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dia juga meminta DPR untuk segera mensahkan Undang-undang Komisi Yudisial agar tidak menghambat tugas-tugas komisi itu.
“Kalau ada novum (alat bukti) baru, kasus illegal logging yang terdakwanya divonis bebas oleh para hakim bermasalah, bisa dibuka kembali,” katanya.
Ditambahkan pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio menyarankan ICW untuk juga melaporkan hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan para hakim itu merupakan bentuk korupsi pejabat negara.
“Kalau bukti mereka (ICW, red) kuat, gak usah lapor ke KY. Langsung aja lapor ke KPK, bahkan kalau perlu ke polisi juga untuk dipidanakan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, KY saat ini masih terhambat oleh UU KY yang masih dalam proses revisi. Dengan permasalahan itu, kata dia, tampaknya KY akan mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara MA, lanjutnya, hanya terkait dengan pengawasan internal saja.
“Apalagi kalau dilaporkan ke KY dan MA, paling-paling para hakim itu hanya dikenai sanksi administratif,” katanya. n CR-3
Busyro Muqoddas
Ketua Komisi Yudisial
Tidak Akan Tunggu Rivisi UU KY
KETUA Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengaku akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, kata dia, sebelum memproses kasus tersebut, KY akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang telah dikeluarkan para hakim itu.
“KY akan merespons. Dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY,” katanya.
Busyro menegaskan, jika nanti ditemukan pelanggaran kode etik, maka ke-56 hakim yang diduga bermasalah itu akan dipanggil untuk dimintai konfirmasinya. Soal sanksi yang bakal dijatuhkan jika benar-benar terukti bersalah, kata dia, KY akan melihat tingkat kesalahan dari para hakim tersebut.
“Nanti kita akan lihat sanksi apa yang cocok, apakah pemberhentian sementara atau tetap. Tapi itu nanti karena putusannya saja belum kami terima,” cetusnya.
Djoko Sarwoko
Juru Bicara Mahkamah Agung
ICW Sebaiknya Lapor Juga Ke MA
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, jajaran pengadilan yang dipriksa itu mulai dari hakim, hingga pegawai non-hakim.
Tak cuma itu, kata dia, setiap hukuman disiplin terhadap hakim dan pegawai non-hakim, baik di MA maupun di pengadilan selalu diumumkan secara terbuka. ”Semua itu sebagai bagian transparansi. Kita sudah punya pedoman pemeriksaan yang dilakukan secara terus menerus. Setiap bulan, ada laporan yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas MA,” katanya, Rabu (26/11).
Djoko meminta agar ICW langsung melaporkan temuannya terkait 56 hakim bermasalah tersebut ke MA, agar dapat langsung ditindaklanjuti. “Saat ini KY tidak dapat menindaklanjuti karena undang-undangnya sedang direvisi. Toh, KY juga akan meneruskan ke kita nantinya,” jelasnya. n CR-3/WHY
Daftar Hakim Yang Diduga Bermasalah
1. Imanuel, Junita, dan Bakhtiar (PN Kutacane, Aceh)
2. I Made Ariwangsa, Dresden Purba, Poltak Pardede, Subaryanto, Cipta Sinuraya,
dan Puji Astuti (PN Pontianak, Kalbar)
3. Hanung Iskandar, Adrianus Infaindan, dan Maryono (PN Biak, Papua)
4. FX Soegiartho, Majedi Hendi Siswara, S Radiantoro, Lodewyk Tiwery, Syamsul
Ali, Moris Ginting dan Denny D Sumadi (PN Jayapura, Papua)
5. Marthen P Thosuly, Hedin Silalahi, dan Andi Asmuruf (PN Sorong, Papua)
6. Chairil Anwar, H Irwan (PN Jambi)
7. Ismail (PN Muoro Sijunjung, Sumbar)
8. Afrizal Hadi, Sofyan Saputra, Rindam, Irwan
9. ffendi, Dina Hayati Sofyan, dan Kharnozaro Waruwu (PN Panyabungan, Sumut)
10. Basuki, Hartati Sumantoro, dan Sukidjan (PT DKI Jakarta)
11. Jemmy WL (PN Cirebon, Jabar)
12. Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Dolman Sinaga,
13. Jarasmen Purba, dan Ahmad Semma (PN Medan, Sumut)
14. Saur Sitindaon, Thomas Tarigan, Royzanti, Partogi (PN Tarutung, Sumut)
15. Sofyan Basid, Nuraina Agus, I Gusti Made Antara (PT Padang)
16. Djaroko Imam Winodadi, Kun Maryoso, dan Bambang Nurcahyo (PN
Tanjungpinang, Kepri)
17. N Betty Aritonang, Masrimal, Amat Khusaeri, Akhmad Rosidin, Rizal Ramli (PN
Padang, Sumbar)
18. Parulian Saragih (PN Ketapang, Kalbar)
Sumber: Indonesia Corruption Watch
(dimuat di harian rakyat merdeka edisi 30 November 2008)
Anggaran DPR Naik
Kerterpurukan ekonomi nasional akibat dampak krisis finansial global, tak membuat DPR prihatin. DPR justru menaikkan anggaran hingga Rp 300 miliar.
DARI total kenaikan anggaran DPR tahun 2009 tersebut, Rp 118,1 miliar justru dialokasikan untuk kunjungan ke luar negeri. Kenaikan anggaran di tengah keterpurukan ekonomi nasional itu menimbulkan tanda Tanya besar. Terlebih, pada 2009 itu sudah memasuki masa Pemilu 2009.
Tentang kenaikan anggaran DPR 2009 ini diungkapkan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Aziz. Kata dia, anggaran DPR untuk tahun 2009 naik dari Rp 1,7 triliun pada tahun 2008 menjadi Rp 2,021 triliun. Dari jumlah tersebut didapat kenaikan hingga Rp 300 miliar.
“Usulan semula Rp 2,3 triliun, tapi yang akhirnya disetujui Rp 2,021 triliun, kata politisi Partai Golkar ini, Senin (24/11) lalu.
Sebenarnya, bila ditilik lebih jauh, kenaikan itu bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ketua DPR Agung Laksono. Dalam konferensi pers pada 2 Januari 2008 lalu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, pada tahun 2008 kegiatan studi banding yang sifatnya non-legislasi akan dihapus.
Kata Agung saat itu, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghematan. Sementara untuk pembuatan UU tetap diperlukan, dan dibatasi. Agung mengaku belum mengetahui perihal kenaikan anggaran DPR untuk tahun 2009. Dia berjanji akan mengecek pagu anggaran DPR tahun 2009.
“Kalau pun anggaran DPR tetap dibandingkan tahun sebelumnya, sebenarnya nilainya turun jika inflasi diperhitungkan,” ujar Agung Laksono.
Karena itu, Direktur Indo Parliamentary Center (IPC) Sulastio menyesalkan kenaikan tersebut. Dia mengatakan, kenaikan anggaran DPR 2009 sangat patut dipertanyakan. Terlebih lagi, kata dia, sebagian besar anggaran tersebut akan dihabiskan untuk studi banding ke luar negeri.
“Waktu kerja untuk anggota DPR periode 2004-2009 kan tidak lama lagi. Apalagi menjelang pemilu, pastinya mereka bakalan sibuk kampanye,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Tio menilai, sangat riskan apabila kenaikan anggaran DPR benar-benar diketuk palu. Pasalnya, kata dia, masa kerja Dewan saat ini sudah sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan studi banding. Di samping itu, sebut dia, kalau pun benar anggaran itu diperuntukkan untuk anggota DPR periode berikutnya, sangatlah tidak logis.
“Bagaimana mungkin yang merencanakan Dewan yang sekarang, digunakan untuk Dewan yang berikutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang (UU), DPR dapat lebih mengoptimalkan keberadaan staf ahli ketimbang studi banding. Staf ahli, katanya, harus diberdayakan dan diberikan pelatihan-pelatihan untuk bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan Dewan.
“Kalau pun mau studi banding, lakukan saja itu via internet. Teknologi sudah canggih kok,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, kenaikan anggaran DPR untuk Tahun 2009 perlu dicurigai. Dia khawatir kenaikan anggaran dipergunakan untuk kegiatan Pemilu 2009. “Jangan-jangan nantinya negara dipaksa mengalokasikan anggaran kepada mereka (DPR, red) justru untuk membiayai kegiatan kampanye mereka,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kalau pun benar, kata Ray, kegiatan ke luar negeri dengan biaya yang begitu besar merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kalau tujuannya terkait dengan produk UU, DPR mesti lebih mengoptimalkan peran dan fungsi staf ahli Dewan. “Kalau masih saja studi banding yang jadi andalan, lantas buat apa keberadaan staf ahli yang mereka rekrut. Jangan hambur-hamburkan uanglah,” ucapnya.
Ray yakin, anggaran itu akan sia-sia. Karena, dalam masa kerja yang tidak lama lagi ini para anggota dewan tidak akan bisa melakukan kegiatannya sebagai wakil rakyat. Semua anggota akan tersita waktunya untuk kegiatan partai.
“Waktu mereka kan sempit, tinggal beberapa bulan lagi. Kalau mereka mau berkontribusi membantu ekonomi nasional dari dampak krisis, lebih baik mereka berupaya turut mendorong peningkatan produksi dalam negeri, daripada anggaran dewan mereka habiskan untuk menyumbang devisa negara lain,” pungkasnya.
Parameternya Harus Jelas
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam mengatakan, kenaikan anggaran DPR tahun 2009 ini sungguh mengecewakan rakyat. “Kenaikan itu benar-benar fantastis dan harus dipertanyakan. Masa’ lebih banyak digunakan untuk kunjungan ke luar negeri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Naiknya anggaran DPR hingga Rp 300 miliar, lanjut Arif, sangat tidak realistis. Apalagi, DPR lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak menunjang optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan budget. “Apalagi sekarang ini kan banyak anggota Dewan yang lebih banyak menghabiskan waktunya buat kampanye. Kenaikan itu sudah pasti mubazir kan,” ucapnya.
Ditegaskan Arif, naiknya anggaran itu tidak sesuai dengan komitmen Ketua DPR Agung Laksono yang akan melakukan revitalisasi pengalokasian dan penggunaan anggaran Dewan. Dia meminta Agung Laksono harus segera melaksanakan komitmennya. “DPR harus melakukan transparansi anggaran,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro juga mempertanyakan kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 300 miliar untuk tahun 2009. Dia mengatakan, jika kenaikan tersebut benar dipergunakan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan, maka parameternya harus jelas.
“Kalau parameternya adalah produk UU, saya pikir gak tepat. Toh, RUU saja banyak yang terlantar di DPR,” kata Ismed kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dikatakan Ismed, hingga saat ini saja DPR tidak menunjukkan peningkatan kinerja secara signifikan, terlebih sekarang waktu dan tenaga mereka terkuras untuk kegiatan Pemilu 2009. Jadi, kata Ismet, sebaiknya DPR lebih berhati-hati dalam merencanakan anggaran dewan.
“Selain itu, DPR harus segera melakukan transparansi anggaran kepada publik. Hal ini, katanya, agar tidak kontraproduktif dengan hukum” cetusnya.
Terkait dengan anggaran DPR yang lebih banyak dialokasikan untuk biaya ke luar negeri, Ismet menuturkan, saat ini tidak ada urgensinya untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Sebab, dia berpendapat, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja dewan tanpa harus studi banding ke luar. n CR-3
Eva Kusuma Sundari
Anggota Panitia Anggaran DPR
Tolak Ukurnya Akuntabilitas
PANITIA Anggaran DPR asal PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, DPR menggunakan akuntablititas sebagai tolak ukur dalam penyusunan anggaran DPR. Dia mengatakan, jika kenaikan anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel, maka kenaikan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari tahun sebelumnya bisa diterima.
“Sayangnya tidak setiap anggota tahu budget tersebut, karena tidak diparipurnakan. Maka prosesnya yang tidak akuntabel,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Eva menjelaskan, tidak ada formula khusus untuk menentukan angka yang ideal dalan penyusunan anggaran tersebut. Tapi, yang pasti setiap kegiatan DPR harus jelas outputnya. “Jadi, jika ke luar negeri kebanyakan berkaitan dengan fungsi legislasi DPR, maka harus ada output yang terukur. Sepatutnya, kegiatan ke luar negeri dilaporkan kepada publik agar dipahami workplannya,” terangnya.
Terkait dengan kinerja Dewan yang rendah, tambah Eva, harus dikaitkan dengan penyebab strukturalnya. Betapa lemahnya supporting system DPR sehingga kapasitas DPR menjadi rendah. “Semoga upaya penguatan kapasitas DPR melalui Susduk segera efektif sehingga inefesiensi akibat system dan mekanisme kerja DPR bisa ditekan di periode mendatang,” pungkasnya. n CR-3
Sebastian Salang
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
Sudah Jadi Kebiasaan
KETUA Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, kenaikan anggaran DPR sudah menjadi kebiasaan dan terjadi setiap tahun. Bahkan, kata dia, boleh jadi kenaikan anggaran pada setiap tahun sudah menjadi suatu keharusan alias wajib ain.
“Walaupun kenaikan itu tidak ada korelasinya dengan peningkatan kinerja Dewan,” kata Sebastian kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia memperkirakan, anggaran DPR Tahun 2009 akan banyak meningkat pada belanja proyek pembangunan infrastruktur dan perjalanan luar negeri, serta perjalanan dalam negeri.
“Saya prediksi mereka (DPR, red) akan lakukan itu ketimbang untuk dukungan peningkatan kinerja, karena mereka memang tidak sensitive dengan persoalan rakyat. Penghematan yang pernah disuarakan hanya slogan,” tandasnya. n CR-3
Tabel
Rincian Anggaran DPR 2009
1. Kegiatan parlemen internasional : Rp 6,746 miliar
2. Kegiatan parlemen regional : Rp 4,845 miliar
3. Kegiatan parlemen bilateral : Rp 7,544 miliar
4. Kunjungan kerja ke luar negeri
dalam rangka penetapan RUU Usul DPR : Rp 24,428 miliar
5. Badan legislatif : Rp 2,721 miliar
6. Pembahasan 20 RUU : Rp 36,643 miliar
7. Panitia anggaran : Rp 2,67 miliar
8. Asuransi perjalanan ke luar negeri : Rp 1,503 miliar
9. Kunjungan komisi : Rp 23,929 miliar
10. Kunjungan komisi I dalam rangka kasus
Spesifik : Rp 3,065 miliar
11. Kunjungan Badan Kehormatan : Rp 2,513 miliar
12. Studi komparasi : Rp 1,485 miliar
DARI total kenaikan anggaran DPR tahun 2009 tersebut, Rp 118,1 miliar justru dialokasikan untuk kunjungan ke luar negeri. Kenaikan anggaran di tengah keterpurukan ekonomi nasional itu menimbulkan tanda Tanya besar. Terlebih, pada 2009 itu sudah memasuki masa Pemilu 2009.
Tentang kenaikan anggaran DPR 2009 ini diungkapkan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Aziz. Kata dia, anggaran DPR untuk tahun 2009 naik dari Rp 1,7 triliun pada tahun 2008 menjadi Rp 2,021 triliun. Dari jumlah tersebut didapat kenaikan hingga Rp 300 miliar.
“Usulan semula Rp 2,3 triliun, tapi yang akhirnya disetujui Rp 2,021 triliun, kata politisi Partai Golkar ini, Senin (24/11) lalu.
Sebenarnya, bila ditilik lebih jauh, kenaikan itu bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ketua DPR Agung Laksono. Dalam konferensi pers pada 2 Januari 2008 lalu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, pada tahun 2008 kegiatan studi banding yang sifatnya non-legislasi akan dihapus.
Kata Agung saat itu, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghematan. Sementara untuk pembuatan UU tetap diperlukan, dan dibatasi. Agung mengaku belum mengetahui perihal kenaikan anggaran DPR untuk tahun 2009. Dia berjanji akan mengecek pagu anggaran DPR tahun 2009.
“Kalau pun anggaran DPR tetap dibandingkan tahun sebelumnya, sebenarnya nilainya turun jika inflasi diperhitungkan,” ujar Agung Laksono.
Karena itu, Direktur Indo Parliamentary Center (IPC) Sulastio menyesalkan kenaikan tersebut. Dia mengatakan, kenaikan anggaran DPR 2009 sangat patut dipertanyakan. Terlebih lagi, kata dia, sebagian besar anggaran tersebut akan dihabiskan untuk studi banding ke luar negeri.
“Waktu kerja untuk anggota DPR periode 2004-2009 kan tidak lama lagi. Apalagi menjelang pemilu, pastinya mereka bakalan sibuk kampanye,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Tio menilai, sangat riskan apabila kenaikan anggaran DPR benar-benar diketuk palu. Pasalnya, kata dia, masa kerja Dewan saat ini sudah sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan studi banding. Di samping itu, sebut dia, kalau pun benar anggaran itu diperuntukkan untuk anggota DPR periode berikutnya, sangatlah tidak logis.
“Bagaimana mungkin yang merencanakan Dewan yang sekarang, digunakan untuk Dewan yang berikutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang (UU), DPR dapat lebih mengoptimalkan keberadaan staf ahli ketimbang studi banding. Staf ahli, katanya, harus diberdayakan dan diberikan pelatihan-pelatihan untuk bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan Dewan.
“Kalau pun mau studi banding, lakukan saja itu via internet. Teknologi sudah canggih kok,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, kenaikan anggaran DPR untuk Tahun 2009 perlu dicurigai. Dia khawatir kenaikan anggaran dipergunakan untuk kegiatan Pemilu 2009. “Jangan-jangan nantinya negara dipaksa mengalokasikan anggaran kepada mereka (DPR, red) justru untuk membiayai kegiatan kampanye mereka,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kalau pun benar, kata Ray, kegiatan ke luar negeri dengan biaya yang begitu besar merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kalau tujuannya terkait dengan produk UU, DPR mesti lebih mengoptimalkan peran dan fungsi staf ahli Dewan. “Kalau masih saja studi banding yang jadi andalan, lantas buat apa keberadaan staf ahli yang mereka rekrut. Jangan hambur-hamburkan uanglah,” ucapnya.
Ray yakin, anggaran itu akan sia-sia. Karena, dalam masa kerja yang tidak lama lagi ini para anggota dewan tidak akan bisa melakukan kegiatannya sebagai wakil rakyat. Semua anggota akan tersita waktunya untuk kegiatan partai.
“Waktu mereka kan sempit, tinggal beberapa bulan lagi. Kalau mereka mau berkontribusi membantu ekonomi nasional dari dampak krisis, lebih baik mereka berupaya turut mendorong peningkatan produksi dalam negeri, daripada anggaran dewan mereka habiskan untuk menyumbang devisa negara lain,” pungkasnya.
Parameternya Harus Jelas
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam mengatakan, kenaikan anggaran DPR tahun 2009 ini sungguh mengecewakan rakyat. “Kenaikan itu benar-benar fantastis dan harus dipertanyakan. Masa’ lebih banyak digunakan untuk kunjungan ke luar negeri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Naiknya anggaran DPR hingga Rp 300 miliar, lanjut Arif, sangat tidak realistis. Apalagi, DPR lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak menunjang optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan budget. “Apalagi sekarang ini kan banyak anggota Dewan yang lebih banyak menghabiskan waktunya buat kampanye. Kenaikan itu sudah pasti mubazir kan,” ucapnya.
Ditegaskan Arif, naiknya anggaran itu tidak sesuai dengan komitmen Ketua DPR Agung Laksono yang akan melakukan revitalisasi pengalokasian dan penggunaan anggaran Dewan. Dia meminta Agung Laksono harus segera melaksanakan komitmennya. “DPR harus melakukan transparansi anggaran,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro juga mempertanyakan kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 300 miliar untuk tahun 2009. Dia mengatakan, jika kenaikan tersebut benar dipergunakan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan, maka parameternya harus jelas.
“Kalau parameternya adalah produk UU, saya pikir gak tepat. Toh, RUU saja banyak yang terlantar di DPR,” kata Ismed kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dikatakan Ismed, hingga saat ini saja DPR tidak menunjukkan peningkatan kinerja secara signifikan, terlebih sekarang waktu dan tenaga mereka terkuras untuk kegiatan Pemilu 2009. Jadi, kata Ismet, sebaiknya DPR lebih berhati-hati dalam merencanakan anggaran dewan.
“Selain itu, DPR harus segera melakukan transparansi anggaran kepada publik. Hal ini, katanya, agar tidak kontraproduktif dengan hukum” cetusnya.
Terkait dengan anggaran DPR yang lebih banyak dialokasikan untuk biaya ke luar negeri, Ismet menuturkan, saat ini tidak ada urgensinya untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Sebab, dia berpendapat, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja dewan tanpa harus studi banding ke luar. n CR-3
Eva Kusuma Sundari
Anggota Panitia Anggaran DPR
Tolak Ukurnya Akuntabilitas
PANITIA Anggaran DPR asal PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, DPR menggunakan akuntablititas sebagai tolak ukur dalam penyusunan anggaran DPR. Dia mengatakan, jika kenaikan anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel, maka kenaikan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari tahun sebelumnya bisa diterima.
“Sayangnya tidak setiap anggota tahu budget tersebut, karena tidak diparipurnakan. Maka prosesnya yang tidak akuntabel,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Eva menjelaskan, tidak ada formula khusus untuk menentukan angka yang ideal dalan penyusunan anggaran tersebut. Tapi, yang pasti setiap kegiatan DPR harus jelas outputnya. “Jadi, jika ke luar negeri kebanyakan berkaitan dengan fungsi legislasi DPR, maka harus ada output yang terukur. Sepatutnya, kegiatan ke luar negeri dilaporkan kepada publik agar dipahami workplannya,” terangnya.
Terkait dengan kinerja Dewan yang rendah, tambah Eva, harus dikaitkan dengan penyebab strukturalnya. Betapa lemahnya supporting system DPR sehingga kapasitas DPR menjadi rendah. “Semoga upaya penguatan kapasitas DPR melalui Susduk segera efektif sehingga inefesiensi akibat system dan mekanisme kerja DPR bisa ditekan di periode mendatang,” pungkasnya. n CR-3
Sebastian Salang
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
Sudah Jadi Kebiasaan
KETUA Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, kenaikan anggaran DPR sudah menjadi kebiasaan dan terjadi setiap tahun. Bahkan, kata dia, boleh jadi kenaikan anggaran pada setiap tahun sudah menjadi suatu keharusan alias wajib ain.
“Walaupun kenaikan itu tidak ada korelasinya dengan peningkatan kinerja Dewan,” kata Sebastian kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia memperkirakan, anggaran DPR Tahun 2009 akan banyak meningkat pada belanja proyek pembangunan infrastruktur dan perjalanan luar negeri, serta perjalanan dalam negeri.
“Saya prediksi mereka (DPR, red) akan lakukan itu ketimbang untuk dukungan peningkatan kinerja, karena mereka memang tidak sensitive dengan persoalan rakyat. Penghematan yang pernah disuarakan hanya slogan,” tandasnya. n CR-3
Tabel
Rincian Anggaran DPR 2009
1. Kegiatan parlemen internasional : Rp 6,746 miliar
2. Kegiatan parlemen regional : Rp 4,845 miliar
3. Kegiatan parlemen bilateral : Rp 7,544 miliar
4. Kunjungan kerja ke luar negeri
dalam rangka penetapan RUU Usul DPR : Rp 24,428 miliar
5. Badan legislatif : Rp 2,721 miliar
6. Pembahasan 20 RUU : Rp 36,643 miliar
7. Panitia anggaran : Rp 2,67 miliar
8. Asuransi perjalanan ke luar negeri : Rp 1,503 miliar
9. Kunjungan komisi : Rp 23,929 miliar
10. Kunjungan komisi I dalam rangka kasus
Spesifik : Rp 3,065 miliar
11. Kunjungan Badan Kehormatan : Rp 2,513 miliar
12. Studi komparasi : Rp 1,485 miliar
I'm Back
Setelah selama 3 hari bergelut dengan paper dan presentasi di Putrajaya Malaysia, akhirnya aku kembali ke Indonesia. Sungguh, bisa berbicara di hadapan mahasiswa negeri jiran itu dan beberapa kawan dari negara lain merupakan pengalaman yang sangat berharga bagiku. Ternyata antusiasme mereka terhadap apa yang aku sampaikan cukup besar, walau ketika presentasi mereka cukup dipusingkan dengan ucapanku.
Well, dibalik rasa banggaku itu terbesit juga perasaan tidak betah. Maklum, aku kurang bisa beradaptasi dengan masakan Malaysia. Terlalu banyak kencur. Jadilah aku selama 3 hari di sana hanya makan nasi lemak dan nasi goreng kampung plus jus buah.
Di samping itu, ada hal lain yang menarik perhatianku selama di sana. Aku tidak pernah menemukan adanya kemacetan seperti biasa kuhadapi di Jakarta. Lalulintas begitu lancar dan tertib. Tak ada yang memotong jalur seenaknya. Tak ada yang menerobos lampu merah seperti orang Indonesia kebanyakan. Tak ada motor yang melaju di trotoar. Dan tak ada pula orang-orang yang saling serobot tak mau mengalah.
Harusnya orang kita lebih banyak belajar mengenai ketertiban pada Malaysia. Kita harus banyak berkaca pada negeri pak lah itu. Kenapa? karena mereka bisa tertib, sedangkan kita tidak.
Well, dibalik rasa banggaku itu terbesit juga perasaan tidak betah. Maklum, aku kurang bisa beradaptasi dengan masakan Malaysia. Terlalu banyak kencur. Jadilah aku selama 3 hari di sana hanya makan nasi lemak dan nasi goreng kampung plus jus buah.
Di samping itu, ada hal lain yang menarik perhatianku selama di sana. Aku tidak pernah menemukan adanya kemacetan seperti biasa kuhadapi di Jakarta. Lalulintas begitu lancar dan tertib. Tak ada yang memotong jalur seenaknya. Tak ada yang menerobos lampu merah seperti orang Indonesia kebanyakan. Tak ada motor yang melaju di trotoar. Dan tak ada pula orang-orang yang saling serobot tak mau mengalah.
Harusnya orang kita lebih banyak belajar mengenai ketertiban pada Malaysia. Kita harus banyak berkaca pada negeri pak lah itu. Kenapa? karena mereka bisa tertib, sedangkan kita tidak.
Jumat, 28 November 2008
Sakit
Sudah empat hari ini tubuhku benar-benar tidak fit. Serba salah. Panas salah. Dingin lebih salah. Hhhh.... masa sih aku harus jatuh sakit ketika keberangkatanku ke negeri jiran tinggal hitungan hari? apa kata dunia...??? (gak mirip ya ma naga bonar)
Untung saja tubuhku cukup pengertian. Ketika aku tengah disibukkan dengan laporan yang harus kuserahkan ke redaktur, tubuhku dengan sendirinya mendadak memaksakan untuk fit. Tak ada keluhan darinya. Dan ketika semua sudah selesai, tubuhku baru merengek minta istirahat. Gantian, aku yang harus menurutinya.
Tubuhku benar-benar membuatku bangga. Terkadang aku berpikir, jangan-jangan aku sudah bertindak kejam terhadapnya. Selama 28 tahun tubuhku ini menemaniku, jarang sekali dia kuberikan kesempatan untuk sakit. Aku selalu memaksakannya untuk tetap fit setiap saat. Aku paksakan dia untuk memelototi komputer selama 24 jam hanya untuk menulis berjuta-juta kata bohong yang terangkum dalam keempat novelku kini. Dan parahnya, hasil menulis itu tak pernah sepeserpun kusisihkan untuk merawat kesehatan tubuhku. Aku memang tak tahu diuntung.
Kini dia sepertinya tak bisa lagi menahan amarahnya. Dia meletup. Berteriak di telingaku, mengatakan kalau dia juga bisa sakit. Aku tersentak. Tiba-tiba saja aku tersadar telah begitu melalaikannya.Dia gantian memaksaku untuk tidak melakukan apa-apa selama empat hari ini. Dia juga memaksaku merogoh kocekku dalam-dalam untuk biaya kesehatannya.Ditengah ringkihan kesakitannya, dia tersenyum padaku sambil berkata, emang cuma kamu yang bisa seenaknya ngatur!
Untung saja tubuhku cukup pengertian. Ketika aku tengah disibukkan dengan laporan yang harus kuserahkan ke redaktur, tubuhku dengan sendirinya mendadak memaksakan untuk fit. Tak ada keluhan darinya. Dan ketika semua sudah selesai, tubuhku baru merengek minta istirahat. Gantian, aku yang harus menurutinya.
Tubuhku benar-benar membuatku bangga. Terkadang aku berpikir, jangan-jangan aku sudah bertindak kejam terhadapnya. Selama 28 tahun tubuhku ini menemaniku, jarang sekali dia kuberikan kesempatan untuk sakit. Aku selalu memaksakannya untuk tetap fit setiap saat. Aku paksakan dia untuk memelototi komputer selama 24 jam hanya untuk menulis berjuta-juta kata bohong yang terangkum dalam keempat novelku kini. Dan parahnya, hasil menulis itu tak pernah sepeserpun kusisihkan untuk merawat kesehatan tubuhku. Aku memang tak tahu diuntung.
Kini dia sepertinya tak bisa lagi menahan amarahnya. Dia meletup. Berteriak di telingaku, mengatakan kalau dia juga bisa sakit. Aku tersentak. Tiba-tiba saja aku tersadar telah begitu melalaikannya.Dia gantian memaksaku untuk tidak melakukan apa-apa selama empat hari ini. Dia juga memaksaku merogoh kocekku dalam-dalam untuk biaya kesehatannya.Ditengah ringkihan kesakitannya, dia tersenyum padaku sambil berkata, emang cuma kamu yang bisa seenaknya ngatur!
Jumat, 14 November 2008
Polemik Iklan Kampanye
Polemik Iklan Kampanye
Golkar Dan PKS
Seide Soal Soeharto
Usaha menjadikan Soeharto sebagai pahlawan, tak pernah henti dilakukan Partai Golkar. Bahkan, PKS kini sudah ‘menjual-nya’ dalam iklan politik.
SETELAH sepuluh tahun reformasi, Soeharto ternyata masih mendapatkan tempat di hati bangsa Indonesia. Buktinya, pada peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember lalu, Partai Golkar kembali meminta kepada pemerintah agar pemimpin Orde Baru itu diberikan gelar pahlawan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga secara khusus membuat iklan yang berisi, salah satunya gambar Soeharto. PKS, dalam pesan iklan itu, akan meneruskan perjuangan para pahlawan. Iklan politik yang ditayangkan di stasiun televisi itu, memunculkan polemik. Terlebih, PKS dikenal dengan jargon partai bersih. Tampaknya, dalam soal Soeharto, PKS dan Golkar memiliki pandangan yang sama.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap mengharapkan agar Soeharto diberikan gelar kepahlawanan oleh pemerintah. “Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, seharusnya lebih banyak melihat jasa-jasanya ketimbang kesalahannya,” ujarnya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (10/11) lalu.
Agung menjelaskan, Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Karenanya, dirinya berharap usulan tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah. Dia juga berharap agar RUU tentang Pahlawan Nasional yang sudah menjadi agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bisa cepat dibahas.
”Supaya jelas kriterianya, mana yang pahlawan dan mana yang bukan. Kriteria inilah yang menjadi tuntutan undang-undang di kemudian hari,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Masyarakat Pencinta Soeharto (Imaha) Iwan Panggu. Menurutnya, Soeharto tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa. Terlebih, penguasa Orde Baru itu juga telah berjasa dalam membangun Indonesia. “Kalau ada yang tidak suka kan cuma sebagian kecil saja,” tuturnya.
Iwan menjelaskan, sampai saat ini masa-masa kepemimpinan Soeharto banyak dirindukan masyarakat. Karena, kata dia, pada saat Soeharto memimpin, orang tidak sulit mendapatkan pekerjaan dan negara selalu aman. “tidak seperti sekarang,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo menyampaikan, usulan pemberian gelar kepahlawanan kepada Soeharto telah dikirim sesaat setelah bekas Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu wafat. Namun, tuturnya, hingga kini belum ada respons dari pemerintah.
“Kita masih tunggu keputusan pemerintah,” kata Firman di Jakarta, Senin (10/11).
Dia mengaku, pihaknya akan membuat surat penegasan kembali mengenai usulan tersebut dan akan segera melakukan pendekatan kepada pemerintah. Dia menambahkan, Partai Golkar menilai Soeharto telah memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional.
“Golkar akan menanyakan kembali kepada pemerintah mengenai usulan itu (gelar pahlawan untuk Soerharto, red). Presiden kedua RI itu jangan hanya dilihat kekurangannya saja, melainkan jasa-jasanya di masa lalu juga dong. Kan setiap orang itu memiliki kelebihan dan kekurangan,” katanya.
Penuh Darah Dan KKN
Namun, hal ini disanggah Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurut Ray, Soeharto tidak layak disebut sebagai pahlawan, apalagi sebagai guru bangsa. “Siapa yang bilang Soeharto pahlawan nasional? Sampai saat ini belum jelas kedudukannya, apakah sebagai pahlawan atau penjahat,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas aktivis 98 itu menilai, selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto hanya menyumbangkan peradaban buruk bagi bangsa Indonesia. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang logis untuk menyebut Soeharto sebagai pahlawan, termasuk dimasukkan dalam kategori guru bangsa.
“Era Soeharto penuh darah, KKN, moral busuk,” ujarnya ketus.
Sependapat dengan Ray, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)-PDIP Budiman Sudjatmiko menyatakan, Soeharto sampai akhir hidupnya terindisikasi korupsi dan melanggar HAM. Karena tak pernah ada kejelasan dengan status hukum itu, kata Budiman, sangat tidak pantas Soeharto dijadikan sebagai pahlawan ataupun guru bangsa.
“Soeharto tidak patut dijadikan teladan. Saya yakin rakyat Indonesia pun tidak akan setuju kalau Soeharto dianggap sebagai pahlawan, apalagi sebagai guru bangsa. Coba aja minta komentar warga Indonesia, saya yakin lebih dari separuhnya tidak akan setuju,” ucapnya.
Calon legislatif dari PDIP ini menambahkan, untuk bisa menjadi pahlawan, diharuskan memiliki syarat tertentu. Dengan demikian, kata dia, tidak semua tokoh harus diangkat menjadi pahlawan. “Menjadi pahlawan, juga bukan berarti bisa menjadi guru bangsa. Guru bangsa itu sumber spiritual bangsa dan Soeharto tidak layak untuk itu,” tandas Budiman Sudjatmiko.
Penolakan juga disampaikan budayawan Revitriyoso Husodo. Menurut dia, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak tepat dan tidak ada urgensi yang tepat untuk penganugerahan tersebut. “Apalagi, Soeharto itu sangat berperan dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat. Jadi mana bisa seorang pelanggar HAM jadi pahlawan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas ketua umum Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (Jaker) ini mengatakan, usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto hanyalah manuver dari kelompok tertentu untuk membersihkan dosa penguasa Orde Baru tersebut. Penanugerahan gelar itu, kata dia, menjadi pintu masuk dan pembenaran bagi kalangan militer untuk kembali berkuasa.
“Soeharto juga tidak layak disebut guru bangsa. Kalau disebut sebagai guru bangsa dalam hal nilai-nilai militeristik dan paham anti demokrasi mungkin ya,” katanya. n CR-3/TIF
///////////////////
Muchsis Malik
Direktur Kepahlawanan Departemen Sosial
Kalah Ilmiah Dibanding
Bung Tomo Dan M Natsir
DIREKTUR Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Departemen Sosial (Depsos) Muchsis Malik menyatakan, Soeharto memang pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional pada tahun 2007. Namun, kata dia, usulan tersebut tidak lolos disebabkan ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Salah satunya terkait pertanggungjawaban ilmiah.
“Saat itu, kami minta kepada pengusul, mana hasil seminar ilmiahnya. Ternyata nggak masuk-masuk sampai sekarang,” beber Muchsis.
Muchsis menerangkan, Soeharto ketika itu termasuk dalam dua puluh tujuh nama calon pahlawan nasional yang diusulkan oleh perorangan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah pada Periode 2007. Namun, setelah melalui proses seleksi, hanya sebelas orang yang lolos verifikasi Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) dan kemudian mengerucut menjadi empat nama.
Dia mengatakan, keempat pahlawan baru itu adalah, mantan Perdana Menteri M Natsir, Bung Tomo dan Abdul Halim asal Majalengka, Jawa Barat. “Tiga orang sebagai pahlawan nasional dan satu mendapat bintang jasa Mahaputra Utama, almarhum Petta Lolo La Sinrang asal Sulawesi Selatan,” beber Muchsis.
Secara terpisah, Kasubdit Kepahlawanan Keperintisan dan Tanda Jasa Depsos Muhammad Nur Sholeh menjelaskan, setiap unsur masyarakat di daerah, maupun instansi di bawah pemda berhak mengajukan nama pahlawan lokal. Daftar pengajuan nama pahlawan itu akan disaring di level pemda oleh elemen sejarawan lokal dan diajukan secara administratif kepada Depsos.
“Depsos hanya terlibat di level administratif. Sedangkan secara substansial akan dibahas di sidang BPPP (red; Badan Pembina Pahlawan Pusat) yang beranggota sejarawan dan ahli,” ujar Nur Sholeh.
BPPP, lanjut dia, menggelar sidang penetapan pahlawan lima kali dalam setahun. Dalam sidang tahunan tersebut, beberapa aspek yang menentukan kelayakan seorang tokoh untuk diakui sebagai pahlawan nasional. Di antaranya, hasil penelitian tentang tokoh tersebut, riwayat perjuangan di daerah, seminar tentang tokoh tersebut, dan hasil seminar yang menyertakan aspek legal.
“Dalam beberapa kejadian, yang membuat tokoh pahlawan itu gagal diakui sidang adalah karena materi referensi yang diajukan daerah tergolong miskin fakta atau bukti-bukti baru yang membatalkan status tokoh tersebut sebagai pahlawan,” paparnya.
Nur Sholeh lantas menggambarkan salah satu suasana sidang BPPP. Menurut dia, pernah terjadi perdebatan hingga adu argumen ilmiah sampai melibatkan data-data dan teks asli dalam bahasa Belanda dan bahkan arsip dalam tulisan Jawa. Rata-rata, jelas dia, tebal referensi untuk menentukan status pahlawan seorang tokoh mencapai ratusan halaman. n CR-3/JPNN
//////////////////////
JJ Rizal
Peneliti Sejarah
Pahlawan Itu Memberi Keteledanan
PENELITI sejarah JJ Rizal mengatakan, usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dinilai sebagai manuver politik menjelang Pemilu 2009. “Itu kepentingan Partai Golkar untuk merebut kekuasaan kembali dengan menjadikan Soeharto sebagai alat,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, usulan tersebut lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Sebab, kata dia, Partai Golkar lebih mengutamakan kepentingan politik dan tidak memperhatikan pertimbangan sejarah. “Kita tahu kok Soeharto itu lebih banyak dosanya daripada jasanya,” tukasnya.
Rizal berpendapat, seharusnya gelar pahlawan itu diberikan kepada orang-orang yang memang benar-benar berjasa dan dianggap telah memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat. “Pahlawan itu dipandang karena keteladanannya. Kalau Soeharto, mana bisa dibilang pahlawan,” ujarnya. n CR-3
(Dimuat di harian Rakyat Merdeka Edisi kamis 13 November 2008)
Golkar Dan PKS
Seide Soal Soeharto
Usaha menjadikan Soeharto sebagai pahlawan, tak pernah henti dilakukan Partai Golkar. Bahkan, PKS kini sudah ‘menjual-nya’ dalam iklan politik.
SETELAH sepuluh tahun reformasi, Soeharto ternyata masih mendapatkan tempat di hati bangsa Indonesia. Buktinya, pada peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember lalu, Partai Golkar kembali meminta kepada pemerintah agar pemimpin Orde Baru itu diberikan gelar pahlawan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga secara khusus membuat iklan yang berisi, salah satunya gambar Soeharto. PKS, dalam pesan iklan itu, akan meneruskan perjuangan para pahlawan. Iklan politik yang ditayangkan di stasiun televisi itu, memunculkan polemik. Terlebih, PKS dikenal dengan jargon partai bersih. Tampaknya, dalam soal Soeharto, PKS dan Golkar memiliki pandangan yang sama.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap mengharapkan agar Soeharto diberikan gelar kepahlawanan oleh pemerintah. “Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, seharusnya lebih banyak melihat jasa-jasanya ketimbang kesalahannya,” ujarnya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (10/11) lalu.
Agung menjelaskan, Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Karenanya, dirinya berharap usulan tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah. Dia juga berharap agar RUU tentang Pahlawan Nasional yang sudah menjadi agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bisa cepat dibahas.
”Supaya jelas kriterianya, mana yang pahlawan dan mana yang bukan. Kriteria inilah yang menjadi tuntutan undang-undang di kemudian hari,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Masyarakat Pencinta Soeharto (Imaha) Iwan Panggu. Menurutnya, Soeharto tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa. Terlebih, penguasa Orde Baru itu juga telah berjasa dalam membangun Indonesia. “Kalau ada yang tidak suka kan cuma sebagian kecil saja,” tuturnya.
Iwan menjelaskan, sampai saat ini masa-masa kepemimpinan Soeharto banyak dirindukan masyarakat. Karena, kata dia, pada saat Soeharto memimpin, orang tidak sulit mendapatkan pekerjaan dan negara selalu aman. “tidak seperti sekarang,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo menyampaikan, usulan pemberian gelar kepahlawanan kepada Soeharto telah dikirim sesaat setelah bekas Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu wafat. Namun, tuturnya, hingga kini belum ada respons dari pemerintah.
“Kita masih tunggu keputusan pemerintah,” kata Firman di Jakarta, Senin (10/11).
Dia mengaku, pihaknya akan membuat surat penegasan kembali mengenai usulan tersebut dan akan segera melakukan pendekatan kepada pemerintah. Dia menambahkan, Partai Golkar menilai Soeharto telah memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional.
“Golkar akan menanyakan kembali kepada pemerintah mengenai usulan itu (gelar pahlawan untuk Soerharto, red). Presiden kedua RI itu jangan hanya dilihat kekurangannya saja, melainkan jasa-jasanya di masa lalu juga dong. Kan setiap orang itu memiliki kelebihan dan kekurangan,” katanya.
Penuh Darah Dan KKN
Namun, hal ini disanggah Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurut Ray, Soeharto tidak layak disebut sebagai pahlawan, apalagi sebagai guru bangsa. “Siapa yang bilang Soeharto pahlawan nasional? Sampai saat ini belum jelas kedudukannya, apakah sebagai pahlawan atau penjahat,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas aktivis 98 itu menilai, selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto hanya menyumbangkan peradaban buruk bagi bangsa Indonesia. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang logis untuk menyebut Soeharto sebagai pahlawan, termasuk dimasukkan dalam kategori guru bangsa.
“Era Soeharto penuh darah, KKN, moral busuk,” ujarnya ketus.
Sependapat dengan Ray, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)-PDIP Budiman Sudjatmiko menyatakan, Soeharto sampai akhir hidupnya terindisikasi korupsi dan melanggar HAM. Karena tak pernah ada kejelasan dengan status hukum itu, kata Budiman, sangat tidak pantas Soeharto dijadikan sebagai pahlawan ataupun guru bangsa.
“Soeharto tidak patut dijadikan teladan. Saya yakin rakyat Indonesia pun tidak akan setuju kalau Soeharto dianggap sebagai pahlawan, apalagi sebagai guru bangsa. Coba aja minta komentar warga Indonesia, saya yakin lebih dari separuhnya tidak akan setuju,” ucapnya.
Calon legislatif dari PDIP ini menambahkan, untuk bisa menjadi pahlawan, diharuskan memiliki syarat tertentu. Dengan demikian, kata dia, tidak semua tokoh harus diangkat menjadi pahlawan. “Menjadi pahlawan, juga bukan berarti bisa menjadi guru bangsa. Guru bangsa itu sumber spiritual bangsa dan Soeharto tidak layak untuk itu,” tandas Budiman Sudjatmiko.
Penolakan juga disampaikan budayawan Revitriyoso Husodo. Menurut dia, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak tepat dan tidak ada urgensi yang tepat untuk penganugerahan tersebut. “Apalagi, Soeharto itu sangat berperan dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat. Jadi mana bisa seorang pelanggar HAM jadi pahlawan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas ketua umum Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (Jaker) ini mengatakan, usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto hanyalah manuver dari kelompok tertentu untuk membersihkan dosa penguasa Orde Baru tersebut. Penanugerahan gelar itu, kata dia, menjadi pintu masuk dan pembenaran bagi kalangan militer untuk kembali berkuasa.
“Soeharto juga tidak layak disebut guru bangsa. Kalau disebut sebagai guru bangsa dalam hal nilai-nilai militeristik dan paham anti demokrasi mungkin ya,” katanya. n CR-3/TIF
///////////////////
Muchsis Malik
Direktur Kepahlawanan Departemen Sosial
Kalah Ilmiah Dibanding
Bung Tomo Dan M Natsir
DIREKTUR Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Departemen Sosial (Depsos) Muchsis Malik menyatakan, Soeharto memang pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional pada tahun 2007. Namun, kata dia, usulan tersebut tidak lolos disebabkan ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Salah satunya terkait pertanggungjawaban ilmiah.
“Saat itu, kami minta kepada pengusul, mana hasil seminar ilmiahnya. Ternyata nggak masuk-masuk sampai sekarang,” beber Muchsis.
Muchsis menerangkan, Soeharto ketika itu termasuk dalam dua puluh tujuh nama calon pahlawan nasional yang diusulkan oleh perorangan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah pada Periode 2007. Namun, setelah melalui proses seleksi, hanya sebelas orang yang lolos verifikasi Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) dan kemudian mengerucut menjadi empat nama.
Dia mengatakan, keempat pahlawan baru itu adalah, mantan Perdana Menteri M Natsir, Bung Tomo dan Abdul Halim asal Majalengka, Jawa Barat. “Tiga orang sebagai pahlawan nasional dan satu mendapat bintang jasa Mahaputra Utama, almarhum Petta Lolo La Sinrang asal Sulawesi Selatan,” beber Muchsis.
Secara terpisah, Kasubdit Kepahlawanan Keperintisan dan Tanda Jasa Depsos Muhammad Nur Sholeh menjelaskan, setiap unsur masyarakat di daerah, maupun instansi di bawah pemda berhak mengajukan nama pahlawan lokal. Daftar pengajuan nama pahlawan itu akan disaring di level pemda oleh elemen sejarawan lokal dan diajukan secara administratif kepada Depsos.
“Depsos hanya terlibat di level administratif. Sedangkan secara substansial akan dibahas di sidang BPPP (red; Badan Pembina Pahlawan Pusat) yang beranggota sejarawan dan ahli,” ujar Nur Sholeh.
BPPP, lanjut dia, menggelar sidang penetapan pahlawan lima kali dalam setahun. Dalam sidang tahunan tersebut, beberapa aspek yang menentukan kelayakan seorang tokoh untuk diakui sebagai pahlawan nasional. Di antaranya, hasil penelitian tentang tokoh tersebut, riwayat perjuangan di daerah, seminar tentang tokoh tersebut, dan hasil seminar yang menyertakan aspek legal.
“Dalam beberapa kejadian, yang membuat tokoh pahlawan itu gagal diakui sidang adalah karena materi referensi yang diajukan daerah tergolong miskin fakta atau bukti-bukti baru yang membatalkan status tokoh tersebut sebagai pahlawan,” paparnya.
Nur Sholeh lantas menggambarkan salah satu suasana sidang BPPP. Menurut dia, pernah terjadi perdebatan hingga adu argumen ilmiah sampai melibatkan data-data dan teks asli dalam bahasa Belanda dan bahkan arsip dalam tulisan Jawa. Rata-rata, jelas dia, tebal referensi untuk menentukan status pahlawan seorang tokoh mencapai ratusan halaman. n CR-3/JPNN
//////////////////////
JJ Rizal
Peneliti Sejarah
Pahlawan Itu Memberi Keteledanan
PENELITI sejarah JJ Rizal mengatakan, usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dinilai sebagai manuver politik menjelang Pemilu 2009. “Itu kepentingan Partai Golkar untuk merebut kekuasaan kembali dengan menjadikan Soeharto sebagai alat,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, usulan tersebut lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Sebab, kata dia, Partai Golkar lebih mengutamakan kepentingan politik dan tidak memperhatikan pertimbangan sejarah. “Kita tahu kok Soeharto itu lebih banyak dosanya daripada jasanya,” tukasnya.
Rizal berpendapat, seharusnya gelar pahlawan itu diberikan kepada orang-orang yang memang benar-benar berjasa dan dianggap telah memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat. “Pahlawan itu dipandang karena keteladanannya. Kalau Soeharto, mana bisa dibilang pahlawan,” ujarnya. n CR-3
(Dimuat di harian Rakyat Merdeka Edisi kamis 13 November 2008)
Langganan:
Postingan (Atom)