Kamis, 09 Agustus 2007

SISTEM PERS DI DUNIA

Pandangan hidup suatu bangsa akan mempengaruhi hubungan sosial masyarakatnya yang akan membentuk sistem kemasyarakatan, secara makro dapat dikatakan bahwa pandangan hidup, falsafah atau ideologi suatu bangsa akan menentukan sistem ketatanegaraan.
Terkait dengan masyarakat pers, hampir setiap negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri, sesuai dengan kebudayaan, ideologi, dan struktur masyarakatnya. Namun, pada umumnya sistem pers yang dibentuk berguna untuk dijadikan acuan dalam tugas dan fungsi pers sebagai alat perjuangan dan pembangunan, penerangan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus sebagai penyalur dan pembentuk pendapat umum.
Menurut William A. Hachten (dalam bukunya yang berjudul “The World News Prism” Tahun 1981), ada lima sistem pers yang berlaku di dunia, yakni :
Pers Otoriter
Pers Liberal
Pers Komunis
Pers Revolusioner
Pers Pembangunan (disebut juga Pers dunia ketiga)
Sementara itu, Fred. S. Siebert, Theodore B. Peterson, dan Wilbur Schram dalam karangannya yang berjudul “Four Theories of The Pers” (1965) menyebutkan bahwa ada empat konsep atau teori pers yang berlaku di dunia, yakni :
Otoritarian (akhir renaissance) dengan ciri-cirinya :
Kebenaran dari lingkaran pusat kekuasaan.
Pers milik kantor kerajaan.
Pers swasta ada hanya dengan ijin khusus.
Bertanggung jawab kepada raja atau Negara.
Libertarian dengan ciri-cirinya :
Kebenaran milik massa, berdasarkan pilihannya atas beberapa alternative. Tidak mutlak dari Negara.
Pers sebagai mitra mencari kebenaran. Bukan instrumen penguasa.
Media massa sebagai pasar ide dan pendapat.
Tanggung jawab sosial (social responsibility) :
Kebenaran adalah alternatif yang dimunculkan/sindikat media massa.
Siapa, fakta bagaimana, versi bagaimana yang disajikan ditentukan oelh pemilik media.
Invasi seseorang tidak dilayani demi perlindungan hak umum.
Totalitarian :
Berkembang di negara Komunis, Nazi, dan Italia Fasis.
Aspirasi yang disiarkan bersumber dari anggota partai yang loyal.
Media massa milik Negara dan kegiatannya dikontrol dengan ketat.
Kritik terhadap tujuan partai dilarang.
Memberikan support terhadap usaha-usaha partai.
Mungkin banyak lagi pendapat dan pandangan para pakar komunikasi dapat memberikan pandangan dan pendapatnya tentang penggolongan sistem pers tersebut. Namun dalam makalah ini, kita akan hanya akan membicarakan tentang sistem pers yang banyak berlaku di Negara-negara di dunia, yakni sistem pers otoriter, sistem pers liberal, sistem pers komunis, dan sistem pers pancasila yang berlaku di Indonesia

Sistem pers otoriter
Sistem ini hampir secara otomatis digunakan di semua negara ketika masyarakat mulai mengenal surat kabar sebagai wahana komunikasi. Sistem pers otoriter telah berhasil selama dua ratus tahun membentuk dasar khusus dalam menentukan fungsi dan hubungan pers dengan masyarakat. Penggunaan sistem ini tidak terbatas pada abad 15 hingga 17 saja, tetapi berlanjut sampai abad modern seperti negara Jepang, Rusia, Jerman, Spanyol, dan beberapa Negara di Asia dan Amerika Selatan.
Dalam sistem pers otoriter, setiap teori tentang hubungan komunikasi yang terorganisasi dimana pers menjadi bagiannya akan ditentukan oleh asumsi dasar filosofis dasar tentang manusia dan negara sebagai berikut.
Hakikat manusia : manusia dapat mencapai potensi sepenuhnya hanya apabila manusia itu menjadi anggota masyarakat. Manusia sebagai individu bidang kegiatannya terbatas.
Hakikat masyarakat : manusia sebagai anggota masyarakat atau kelompok yang terorganisasi akan mampu mencapai tujuan hidupnya, bahkan tak terukur. Dengan asumsi ini, maka kelompok lebih penting daripada perseorangan karena hanya melalui kelompoklah tujuan perseorangan dapat tercapai.
Hakikat negara : negara adalah ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli perseorangan dalam segala skala nilai. Tanpa negara orang perseorangan tidak sanggup mengembangkan atribut-atribut manusia yang berbudaya. Ketergantungan perseorangan terhadap negara dalam mencapai dan mengembangkan peradaban muncul sebagai formula umum dari sistem otoriter. Asumsi ini menjadi asumsi dasar tentang hakikat negara.
Hakikat kebenaran dan pengetahuan : pengetahuan dapat ditemukan melalui usaha mental. Kemampuan dalam menggunakan proses mental untuk mendorong munculnya proses itu sangat berbeda. Karena adanya perbedaan ini, maka manusia juga harus dibedakan tempatnya dalam struktur masyarakat. Orang-orang bijaksana yang mempunyai kesanggupan menganalisis dan menyimpulkan masalah harus menjadi pemimpin dalam suatu masyarakat yang terorganisasi. Atau, apabila tidak menjadi pemimpin maka setidaknya harus menjadi penasihat bagi pemimpin-pemimpin masyarakat. Pengetahuan yang tidak diilhami tuntutan ketuhanan didapat melalui negara untuk kebaikan semua orang. Dengan demikian maka pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan dan dapat dijadikan panutan semua anggota masyarakat yang membutuhkan rumusan absolut.
Memang, sistem otoriter ini lahir lebih awal dibanding sistem pers lainnya. Namun, walau begitu hingga sekarang sisa-sisa teori ini belum hilang dan masih dapat dilihat pelaksanaannya di beberapa negara. Karena menurut negara penganut sistem ini, media massa harus diatur dan diawasi kegiatannya agar tidak merusak kegiatan negara dalam mencapai tujuannya.

Sistem pers liberal
Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem yang pertama. Jika sistem pers otoriter dikuasai oleh negara, maka pada sistem pers liberal lebih dikuasai oleh golongan pengusaha bermodal besar.
Lahirnya prinsip liberal yang mendasari berbagai lembaga sosial politik terutama pers disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya. Pertama, penemuan geografis menghasilkan perluasan pikiran manusia terutama penemuan-penemuan ilmiah, seperti Newton, Copernicus, dan Kepler yang memperlihatkan adanya nilai-nilai baru. Kedua, kehadiran kelas menengah dalam masyarakat terutama di Eropa dimana kepentingan kelas komersial sedang berkembang dan menuntut agar pertikaian agama dihentikan. Sementara itu hak khusus para bangsawan dibatasi.
Selain itu, terbentuknya sistem pers liberal ini didasari oleh asumsi-asumsi dasar filosofis sebagai berikut.
a. Hakikat manusia
Manusia seperti hewan rasional dan memiliki tujuan sendiri. Walaupun manusia sering melatih kemampuannya untuk berpikir yang diberikan Tuhan kepadanya untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi, pada akhirnya mereka mampu menghimpun keputusan secara terpisah. Berbeda dengan hewan, maka manusia dapat menggunakan kemampuannya untuk berpikir, mengingat, dan pengalamannya untuk membuat keputusan.
b. Hakikat masyarakat
Tujuan masyarakat ialah kebahagiaan dan kesejahteraan manusia dan sebagai organisme yang dapat berpikir ia sanggup mengorganisasi dunia sekelilingnya dan membuat keputusan yang dapat mendukung kepentingannya. Fungsi utama masyarakat ialah untuk memajukan kepentingan anggotanya serta menciptakan perlindungan agar masyarakat tidak mengambil alih peran utama dan menjadi tujuan itu sendiri.
c. Hakikat negara
Negara merupakan alat yang sangat diperlukan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan. Negara menyediakan lingkungan bagi masyarakat dan perorangan sehingga mereka dapat menggunakan kemampuannya sendiri untuk mencapai tujuan. Jika negara gagal dalam mencapai tujuan tersebu, maka dianggap penghalang dan boleh diubah. Karena tercapainya tujuan perorangan merupakan tujuan terakhir, yaitu tujuan manusia, masyarakat, dan negara.
d. Hakikat pengetahuan dan kebenaran
Kemampuan berpikir manusia adalah pemberian Tuhan yang sama halnya dengan pemberian kejahatan dan kebaikan. Dengan kemampuan tersebut manusia dapat memecahkan permasalahan sehingga makna pemberian Tuhan memudar dan kemampuan manusia memecahkan persoalan lebih menonjol. Tindakan manusia yang menggunakan panca indera untuk memecahkan permasalah menjadi nyata. Kebenaran adalah suatu yang dapat ditemukan dan diperlihatkan kepada manusia lain untuk diperdebatkan dan melalui musyawarah akan dapat mengakhiri perdebatan dan hasilnya dapat diterima oleh akal.
Pada tahap akhir perang dunia kedua, golongan liberal menyatakan bahwa prinsip demokrasi tentang kebebasan berbicara dan pers akan tersebar luas sehingga dibentuklah sebuah organisasi internasional. Mereka yakin bahwa melalui badan organisasi internasional, maka prinsip-prinsip otoriter dan komunisme dapat dicegah. Salah satu pendorong terbentuknya organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ialah diakuinya hak-hak asasi manusia oleh seluruh dunia sesuai dengan prinsip liberal.

Sistem pers komunis
Sejak awal tradisi marxis telah memperlihatkan otorianisme, kecenderungan untuk membuat perbedaan yang keras dan tajam antara yang salah dan benar. Dalam pandangan umum yang diwariskan oleh Marx kepada orang-orang Rusia terlihat kesalahpahaman antara Uni Soviet dan Amerika Serikat.
Orang Amerika biasa berpikir bahwa orang sebaiknya mempunyai ide dan nilai yang berbeda, dengan demikian menggalakkan seni bermusyawarah serta pemerintahan mayoritas. Sedangkan Rusia biasa berpikir bahwa orang-orang seharusnya tidak berbeda pandangan, musyawarah tanda kelemahan, dan hanya ada satu pandangan yang benar yang dapat dipertemukan dan dipertahankan, disebarkan, dan digalakkan. Dalam baying-bayang sikap umum inilah Marx mengembangkan konsep tetang perubahan sosial dalam pengertian dinamikanya (dialektikanya), motivasinya (determinisme materialistik), dan tujuannya (kemenangan kelas pekerja dan akhirnya masyarakat tanpa kelas)
Menurut Marx, perubahan itu tidak hanya terjadi dalam bidang politik saja atau bidang ekonomi saja, akan tetapi semua komponen kebudayaan lainnya juga akan berubah seperti seni, agama, dan filsafat. Baginya, negara hanyalah alat bagi kelas masyarakat untuk menguasai kelas lainnya. Dengan demikian masyarakat tanpa kelas artinya masyarakat tanpa negara.
Dalam masalah komunikasi massa, Marx tidak pernah secara langsung mempertahankan masalah tersebut. Satu yang jelas adalah konsep Marxis mengenai persatuan dan pembedaan antara kebenaran dengan ketidakbenaran tidak memungkinkan pers berfungsi sebagai lembaga sosial yang bebas mengkritik pemerintah dan bertindak sebagai forum bebas.
Pers komunis dianggap sebagai alat untuk menginterpretasi doktrin, melaksanakan kebijakan kelas pekerja atau militant. Jelaslah menurut Marx, sesuai dengan determinisme materialistik bahwa kontrol pers akan dipegang oleh mereka yang memiliki fasilitas seperti para pencetak, penerbit stasiun siaran, dan sebagainya. Selama kelas kapitalis mengontrol perangkat fisik ini, maka kelas pekerja tidak akan pernah mendapat kesempatan yang seimbang untuk menggunakan seluruh komunikasi. Agar mereka dapat memanfaatkan saluran komunikasi, maka mereka harus memiliki sarana-sarana komunikasi dan kemudian komunikasi massa sebagai lembaga lainnya.
Dalam banyak doktrin praktis Marx tidak berbicara, misalnya tentang penggunaan komunikasi massa. Kelalaian Marx adalah kegagalan dalam melengkapi revolusi dengan teori politik.

Sistem pers pancasila
Sistem pers pancasila adalah sistem pers yang digunakan di Indonesia yang merupakan salah satu dari sebelas sistem ketatanegaraan dan kehidupan pers termasuk dalam sub sistem dari sistem keenam. Sebelas sistem menurut UUD 1945 adalah :
Sistem Undang-Undang
Sistem Negara
Sistem Keuangan
Sistem Pemerintahan
Sistem Kehakiman
Sistem Kewarganegaraan
Sistem Keagamaan
Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pendidikan dan Kebudayaan
Sistem Kesejahteraan Sosial yang meliputi ekonomi
Sistem Integrasi
Sistem kewarganegaraan diatur dalam pasal 26, pasal 27, sampai dengan pasal 28J UUD 1945 (yang telah diamandemen). Yang langsung terkait dengan kehidupan pers adalah pasal 28 UUD 1945 yang sekaligus merupakan landasan konstitusinya uang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam konteksnya dengan sistem ketatanegaraan nasional kita, maka penjabaran pasal 28 UUD 1945 tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Khusus tentang pasal 28 UUD 1945 tidak boleh dipandang sebagai berdiri sendiri, ia harus diperhatikan dengan seluruh komponen hukum konstitusi.
Pancasila adalah landasan idiil pers nasional Indonesia yang harus dilihat secara bulat dan utuh. Dewan Pers dalam sidang plenonya yang ke-XXV di Solo tanggal 7 Desember 1984 telah merumuskan “Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pers Pembangunan dan Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pembangunan pers itu sendiri”.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

makasi boz...

aku karang sangat butuh ini,,,

thank's yawh