Jumat, 12 Desember 2008

Bantah Keterlibatan Enam Pati

Polri Tidak Serius Tangani Kasus Beking Judi


Bantah Keterlibatan Enam Pati

Polri Tidak Serius Tangani Kasus Beking Judi



Sikap Polri yang membela keenam perwira tinggi (pati) yang diduga menjadi beking judi di Riau mengundang reaksi keras dari sejumlah kalangan. Polri dinilai tidak serius dalam menangani kasus judi di Riau.

Demikian diungkapkan Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar. Menurutnya, Polri harus melakukan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Jika hal itu (enam pati diduga jadi beking judi, red) sudah diumumkan, harusnya dituntaskan soal keterlibatannya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bambang menilai, pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa pemeriksaan keenam pati Polri hanya sebatas memintai pertanggungjawaban manajerial sebagai suatu alasan yang tidak tepat. “Jika benar mereka menjadi beking judi, maka itu adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan, bukan penyimpangan manajerial,” ujarnya.

Dikatakan Bambang, Polri harus segera memperbaiki pengawasan internalnya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. Sebab, katanya, selama ini dia melihat pengawasan yang dilakukan oleh Polri terhadap aparatnya tidak ketat, sehingga banyak terjadi penyimpangan seperti menjadi beking judi dan menerima suap.

“Selain itu, perlu dikuatkan juga pengawasan secara eksternal. Kompolnas itu terlalu lemah, karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak mencerminkan fungsi pengawasan bagi komisi itu. Jadi, harus ada yang melakukan pengawasan secara eksternal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam keterangan resminya langsung melontarkan pembelaan terhadap keenam pati Polri. Menurutnya, tidak ada pati Polri yang terlibat membekingi judi seperti kabar yang merebak belakangan ini.

"Tidak ada perwira tinggi saya yang membekingi judi. Ini pernyataan Kapolri. Tidak ada. Tanggung jawab ada di saya," tegasnya, Rabu (3/12).

Terkait seputar pemeriksaan enam jenderal polisi yang pernah jadi Kapolda dan Wakapolda Riau, bekas Kapolda Sumut ini menegaskan, pemeriksaan keenam pati oleh jajaran Irwasum Polri itu hanya sebatas memintai pertanggung jawaban manajerial. Adapun sanksi atas kelalaian tersebut, lanjutnya berupa teguran.

Berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pamen, menurut Bambang, kepolisian sudah mengambil tindakan tegas terhadap tiga Kapoltabes. Ketiganya dicopot dari jabatannya lantaran secara kasat mata membiarkan perjudian jenis togel berlangsung di wilayah mereka.

Tiga Kapoltabes yang dicopot itu antara lain Kapoltabes Samarinda, Kapoltabes Pontianak dan Kapoltabes Pekan Baru. Sedangkan Kapoltabes Padang, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di lingkungan Irwasum. “Dalam minggu ini juga akan diganti,” tandas jenderal bintang empat ini.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Yusuf Manggabarani yang dikonfirmasi menyatakan, untuk kasus judi di Riau pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Setiap hari sejak kemarin, menurutnya akan diperiksa enam personil kepolisian.

Lagi-lagi ketika disoal mengenai keterlibatan enam pati yang sebelumnya disebut oleh bekas Dankor Brimob Polri ini telah diperiksa dan bakal dikenai sanksi tegas dalam kaitan kasus judi Riau, akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para pamen Polri selesai dilakukan. “Pamen dulu yang diperiksa baru perwira di atasnya,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo menuntut janji kapolri pada saat fit and proper test yang akan berkomitmen melakukan pembenahan internal. "Oleh karena itu, salah satu dari tuntutan itu adalah Kapolri harus berani menyebut nama yang dimaksud. Tuntutan ini juga bagian dari janji Kapolri saat dilakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR sebelumnya," pintanya.

Tjahjo mengingatkan agar Kapolri tidak menutup-nutupi keenam pati yang selama ini menjadi beking judi di Riau. “Publik, wajib tahu, siapa saja sebenarnya para penegak hukum, yang ternyata selama ini tidak bekerja sebagai penegak hukum,” cetusnya.

Polri Akan Terbuka

Sementara itu, Kabid Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira menegaskan, Polri berjanji akan terbuka mengenai informasi terkait siapa pun yang ketahuan membekingi praktek perjudian.

Abubakar memastikan, Kapolri tidak akan menolerir kepada seluruh anggota Polri, apakah yang menjabat Kapolres, Kapoltabes dan sebagainya yang membiarkan adanya tindak pidana. Misalnya, berupa perjudian, dan illegal loging. “Apalagi ada anggota Polri yang terlibat,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan bagi yang diangkat dan diberhentikan Kapolri akan diperiksa di divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sedangkan bagi yang diangkat dan diberhentikan Kapolda, akan diperiksa di divisi Propam Riau.

“Proses pemeriksaan sampai saat ini masih berjalan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan membekingi perjudian. Termasuk Kapoltabes Pontianak, Samarinda (karena praktek togel masih marak di sana),” tuturnya.

Di tempat berbeda, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta Sanusi Pane mengatakan, pihaknya mencurigai ada niat tidak baik dari Mabes Polri dalam menangani para pembeking judi. “Saya memperkirakan kasus pembekingan judi ini pelan tapi pasti akan menghilang tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Neta menilai, jika polisi ingin dianggap sungguh-sungguh melakukan penindakan tegas terhadap anggotanya yang jadi beking judi, maka harus ada progress untuk menyebutkan siapa saja yang diduga terlibat kemudian mereka diseret ke pengadilan," tantangnya.

Menurut Neta, peran Kapolda dalam membekingi judi di suatu daerah sangat mungkin terjadi. Apalagi togel merupakan jenis perjudian yang bersifat massal, sehingga mudah untuk diketahui dan ditelusuri siapa bandar besarnya.

"Bagaimana mau membongkar jaringan teroris kalau mengusut jaringan judi togel saja polisi tidak bisa dan berlagak tidak tahu. Jadi kalau ada Kapolda yang mengaku tidak tahu bila di wilayahnya ada praktik judi togel jelas tidak masuk akal. Itu polisi bloon namanya," tegas. n CR-3/GPG

////////////////////

Hendardi
Direktur Setara Institute

Gak Usah Ada Yang Ditutup-tutupi



Direktur Setara Institute hendardi menegaskan, Polri harus lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dengan kasus beking judi di Riau.

“Gak usah ada yang ditutup-tutupi. Keterangan yang berubah-ubah dari Polri justru akan membingungkan masyarakat,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hendardi berpendapat, Polri harus menuntaskan keterlibatan keenam pati yang diduga terlibat dalam kasus itu. Sebab, katanya, Polri sudah terlanjur mengumumkannya. Jangan sampai Polri dianggap tidak serius menanganinya.

“Tuntaskan. Kalau mereka benar menjadi beking, maka mereka harus dipidanakan dan diberikan sanksi administratif. Tapi kalau mereka hanya sekedar tahu dan membiarkan praktek perjudian itu, ya sanksi administrasi cukuplah” ucapnya.

Terkait dengan upaya pembersihan institusi Polri dari polisi ‘nakal’, Hendardi memandangnya sebagai suatu hal yang cukup baik. Bahkan, dirinya mendukung agar Polri segera memperbaiki fungsi pengawasan internalnya.

“Upaya pembersihan itu harus dibarengi dengan penguatan pengawasan secara internal, karena selama ini pengawasan di tubuh Polri itu bisa dikatakan sangat lemah,” bebernya. n CR-3

////////////////////////

Rudy Satrio
Pengamat Hukum UI

Gak Peduli Soal Pertanggungjawaban manajerial



Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio mengatakan, masyarakat tidak peduli dengan mekanisme internal yang dilakukan Polri. Karena, menurutnya, saat ini masyarakat menunggu tindak lanjut dari kasus beking judi di Riau yang diduga melibatkan enam orang pati Polri.

“Kita gak peduli soal pertanggungjawaban manajerial. Kita hanya menunggu penyelesaian kasus itu secara hukum,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Rudy menilai, pernyataan kapolri yang membantah keterlibatan enam pati Polri dalam kasus judi tersebut sebagai pernyataan yang membingungkan masyarakat. Sebab, katanya, sebelumnya Irwasum Polri telah mengumumkan keterlibatannya.

Dikatakan Rudy, untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam upaya pembenahan internal dan penegakkan hukum, maka Polri harus menuntaskan soal keterlibatan enam pati tersebut.

“Mereka (Polri, red) harus bisa membuktikan sampai sejauhmana keterlibatan keenam pati itu. Sebab, ini menyangkut tindak pidana, di mana keenamnya diduga membiarkan praktek perjudian di wilayahnya,” tandasnya. n CR-3

Tidak ada komentar: