1. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
INISIAL CALON | URAIAN |
AL Ahmad Laisak | Divonis bersalah oleh pengadilan karena menggunakan ijazah palsu pada saat menjadi caleg Pemilu 2004 dari Golkar. Dijatuhi hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan 2 bulan. |
RS | Pengusaha yang sering menangani proyek-proyek di dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan departemen/ instansi pemerintah lain (sumber keuangan dari APBN/ APBD). |
JL | Pengacara “spesialis” : koruptor, pembalak liar, konglomerat/ pengusaha hitam, dll. |
Su | Mantan pejabat yang sering melakukan penggusuran terhadap warga tanah merah plumpang 1994, warga koja 1995, warga bantaran kali tirem 1996, warga bantaran kali opak, dll ; Terlibat penggelapan uang ganti-rugi fasilitas umum Kel.penjaringan senilai hampir 250 juta 1996. |
2. PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB)
INISIAL CALON | URAIAN |
AIS | Koruptor kasus pengadaan alat pemindai sidik jari (AFIS) untuk Departemen Hukum dan HAM 2007 |
3. PARTAI PEKERJA DAN PENGUSAHA INDONESIA (P3I)
MAS | Pengusaha yang sering menangani proyek-proyek pembangunan pada departemen/ dinas/ instansi pemerintah (sumber keuangan dari APBN/ APBD) ; perusahaannya bermasalah karena beralamat fiktif, setelah ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan jalan di lumajang senilai 82 milyar 2007. |
5. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
INISIAL CALON | URAIAN |
MT M. Taufik | Koruptor kasus korupsi Pemilu 2004 ; divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan. |
AS | Pengusaha/ pimpinan disalah satu perusahaan asing. |
9. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
INISIAL CALON | URAIAN |
PS | Pejabat teknis daerah aktif (PNS) ; pernah menduduki jabatan BUMD yang pada saat menjabat terjadi penyimpangan keuangan daerah hampir 1 trilyun rupiah. |
13. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
INISIAL CALON | URAIAN |
NA Nuralam Bachtir | Anggota DPRD yang ditindak karena melakukan pelanggaran terhadap larangan menerobos jalur Busway |
17. PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN)
INISIAL CALON | URAIAN |
IS Iwan Sumule | Pernah dipenjara karena menyebarkan SMS ajakan penjarahan pada saat bencana banjir di DKI Jakarta 2007 |
18. PARTAI MATAHARI BANGSA (PMB)
INISIAL CALON | URAIAN |
AR | Suplier/ penyedia barang dan jasa untuk Departemen/ Instansi Pemerintah/BUMN |
22. PARTAI PELOPOR
INISIAL CALON | URAIAN |
SR | Penyelundup narkoba keluar negeri senilai 2,4 trilyun ; mantan narapidana |
23. PARTAI GOLKAR
INISIAL CALON | URAIAN |
AZ | Terlibat penyerangan kantor Kontras 2003 |
TD | Pengusaha yang sering menangani proyek-proyek pembangunan pada departemen/ dinas/ instansi pemerintah (sumber keuangan dari APBN/ APBD) ; perusahaannya kerap bermasalah dalam mengerjakan proyek, termasuk tidak membayar upah pekerja, hingga terjadi perusakan kantor oleh pekerjanya sendiri. |
BB | Pendukung legalisasi judi di pulau seribu. |
24. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
INISIAL CALON | URAIAN |
NA | Mempunyai perusahaan yang selama 10 tahun terakhir menjadi pelaksana/ pengelola proyek-proyek diberbagai dinas/ instansi di Pemda DKI dan DPRD DKI (sumber keuangan dari APBD). |
BB | Divonis bersalah oleh pengadilan karena menggunakan ijazah palsu pada saat menjadi caleg Pemilu 2004. Dijatuhi hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan 3 bulan. |
AH | Menggunakan ijazah palsu pada saat menjadi caleg Pemilu 2004. |
IH | Diduga menggunakan nama palsu ; terkait penggelapan mobil mewah 2003 ; t erkait kasus narkoba 2003 |
29. PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR)
INISIAL CALON | URAIAN |
AM Ali Murtadho | Divonis bersalah oleh pengadilan karena menggunakan ijazah palsu pada saat menjadi caleg Pemilu 2004. Dijatuhi hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan 3 bulan. |
Keterangan :
1. Rekam jejak calon bersifat sementara.
2. Rekam jejak calon lainnya termasuk dari partai yang tidak tersebut diatas akan dipublikasikan setelah tuntasnya investigasi LIMA.
3. 80 % calon berijazah palsu pada Pemilu 2004 yang terdaftar dalam draf pencalonan oleh parpol, tidak muncul dalam DCS.
4. 40 % caleg berprofesi sebagai pengusaha, yang 25 % nya pengusaha dengan kualifikasi bermasalah (orientasi menjadi menjadi caleg dipertanyakan).
5. Publikasi rekam jejak calon bertujuan untuk ;
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas calon (latar belakang, sikap/ perilaku & kebijakan), sebagai pertimbangan untuk memilih calon
- Mengurai potensi pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oleh calon terhadap ;
o Syarat pencalonan ; kemungkinan menggunakan dokumen/ identitas palsu, kebenaran telah mengundurkan diri sebagai PNS/ TNI/ Polri/ Pengurus BUMN/ BUMD, terkait surat pernyataan tidak akan berpraktek sebagai pengacara, notaris/ PPATK dan pengusaha penyedia barang dan jasa yang terkait keuangan negara untuk menghindari konflik kepentingan.
o Pelaksanaan kampanye ; kemungkinan sumbangan dari perusahaan asing, pendanaan oleh pejabat/ pengusaha bermasalah, penggunaan fasilitas pemerintah, dll
6. Calon dengan rekam jejak diatas, 90 % menempati nomor urut atas dimasing-masing daerah pemilihan.
Catatan :
1. LIMA berencana melaporkan KPU ke pengawas Pemilu, karena dianggap mengumumkan DCS dengan format yang bertentangan dengan amanah UU 10/ 2008 dan tidak sesuai dengan form BC, BD dan BE yang disusun dalam Peraturan KPU 18/ 2008.
2. Laporan tersebut sekaligus akan mempublikasikan format pengumuman DCS versi LIMA, yang memuat keterangan administrasi calon dan sangat mencukupi untuk ditampilkan dalam 4 halaman koran, sebagimana yang diumumkan KPU.
3. Dalam laporan dimaksud juga akan disampaikan puluhan calon yang diduga terdaftar dilebih dari satu daerah pemilihan bahkan dilebih dari satu parpol.
1 komentar:
Salam Kenal ..
Akmal B.Y
[ABY]
Caleg Demokrat 31 - 17
Suara Terbanyak
http://aby2009.co.cc
http://www.aby-indonesia.com
nb: mohon komentarnya ..
Posting Komentar